Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

menegaskan enam anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati tetap memiliki hak penuh menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Saat ini, Pengadilan Negeri Batam mengadili perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa: Pleidoi Hak Terdakwa, Putusan di Tangan Hakim

Anang menekankan, jaksa penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Namun demikian, ia memastikan terdakwa tetap dapat mengajukan keberatan melalui pleidoi.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

“Nanti ada pleidoi dari pembelaan, silakan saja. Penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, jaksa menghormati seluruh tahapan hukum, mulai dari pleidoi, replik, hingga putusan hakim. Kejaksaan, kata dia, akan tunduk pada putusan pengadilan.

Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta dan Pembayaran

Lebih lanjut, Anang menyebut jaksa menilai para ABK secara sadar mengetahui kapal mengangkut sabu, bukan minyak seperti yang seharusnya.

Bahkan, menurut penuntut umum, para terdakwa menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Ia juga membantah klaim bahwa terdakwa baru bekerja tiga hari. Berdasarkan data penangkapan 21 Mei dan keberangkatan sekitar 14 Mei, jaksa menilai durasi pelayaran cukup lama.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Soal Fandi, Jaksa Sebut Tahu Muatan Kapal

Terkait salah satu ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja karena ditawari pamannya, Anang menegaskan penuntut umum memiliki fakta bahwa terdakwa mengetahui kapal tidak mengangkut minyak, melainkan barang terlarang.

“Dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam kasus penyelundupan dua ton sabu yang menyita perhatian publik nasional ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu
AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan
Geger! Jasad Pria Ditemukan Hangus di Tempat Limbah Kayu Tambun
Curanmor Berujung Mencekam, Maling Motor Depok Kabur Sambil Lepas Tembakan
Begal Sadis BKT Rorotan Kembali Beraksi, R Mengaku Jadi Korban Ke-10
Garibaldi Berlayar, Gajah Mada Segera Mengarungi Laut Nusantara!
Polsek Koja Libatkan 120 Personel Sabuk Kamtibmas untuk Jaga Jakarta
Tim Febrie Klaim 40 Aturan Dilanggar, Putusan Praperadilan Dinanti

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:44 WIB

AMPB Bantah Demo 27 Agustus Batal, Aksi di Depan Parlemen Tetap Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Geger! Jasad Pria Ditemukan Hangus di Tempat Limbah Kayu Tambun

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Curanmor Berujung Mencekam, Maling Motor Depok Kabur Sambil Lepas Tembakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Begal Sadis BKT Rorotan Kembali Beraksi, R Mengaku Jadi Korban Ke-10

Berita Terbaru

Aktor Revaldo Fifaldi. (Posnews/YouTube)

HUKRIM

Sabu Rp650 Ribu Jadi Petunjuk, Pemasok Revaldo Diburu

Rabu, 26 Agu 2026 - 09:54 WIB