Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Kemenhut Klarifikasi Isu Penggeledahan, Sebut Penyidik Kejagung Cek Data Lama

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan
Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim
Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi
Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:15 WIB

MK Putus Gugatan Program MBG Besok, Nasib Anggaran MBG 2026 Ditentukan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kasus CSR BI-OJK Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Koperasi SMS Setjen DPD RI Resmi Rebranding, Perkuat Layanan Digital dan Tata Kelola

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru