Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan wacana besar: memberi kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Isu krusial ini langsung masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-Undang HAM.

Langkah strategis tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri HAM Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa Agung Buka Ruang Pembahasan UU HAM Baru

Burhanuddin menegaskan, pertemuan tersebut menjadi titik awal pembahasan desain besar regulasi HAM ke depan.

Pemerintah, kata dia, mulai mematangkan rencana pembentukan undang-undang baru yang memperkuat sistem penegakan HAM.

“Hari ini kami membahas pelaksanaan tugas dan rencana penyusunan undang-undang baru tentang HAM,” tegas Burhanuddin usai pertemuan.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya merevisi aturan lama, tetapi juga membuka peluang restrukturisasi kewenangan antar-lembaga dalam menangani pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  AS Aktifkan Lagi Pangkalan Perang Dingin di Puerto Rico, Kapal Induk Merapat ke Venezuela

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pigai Sebut Dukungan Kejagung sebagai Sejarah Baru

Sementara itu, Natalius Pigai menyambut dukungan Kejaksaan Agung dengan antusias. Ia menyebut lampu hijau pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM sebagai tonggak sejarah bagi aktivis dan komunitas sipil.

Menurut Pigai, kewenangan penyidikan akan membuat Indonesia lebih progresif dan sejajar dengan sejumlah negara yang telah memberi mandat serupa kepada lembaga HAM nasional, seperti India.

“Jaksa Agung menyampaikan Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya untuk pelanggaran HAM berat,” ujar Pigai.

Penyidik Komnas HAM Akan Dididik Kejagung

Lebih lanjut, Pigai memastikan penyidik yang nantinya bertugas di Komnas HAM tidak bekerja sendiri.

Mereka akan mendapatkan pendidikan, pembinaan, serta supervisi langsung dari Kejaksaan Agung guna menjamin profesionalisme dan standar hukum yang ketat.

Artinya, setiap penanganan kasus pelanggaran HAM berat ke depan akan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi setara aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Visi Pertahanan Keir Starmer: Eropa adalah Raksasa Tidur

Namun demikian, realisasi unit penyidikan ini masih menunggu proses legislasi. Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM dapat diajukan pada 2027, setelah revisi UU HAM induk rampung lebih dahulu.

Kolaborasi Penyidik Sipil, Polisi, dan Jaksa

Burhanuddin juga membuka peluang kolaborasi lintas unsur. Ia menegaskan, ke depan penyidik bisa berasal dari berbagai latar belakang—sipil, kepolisian, hingga kejaksaan—yang bekerja secara terintegrasi.

Menurutnya, pola kolaboratif ini akan memperkuat efektivitas penyidikan tanpa tumpang tindih kewenangan.

Dengan wacana ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa reformasi penegakan HAM memasuki fase baru.

Jika regulasi disahkan, Komnas HAM tidak lagi sekadar melakukan penyelidikan awal, melainkan bisa langsung melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat secara lebih mandiri dan terstruktur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran
Klaim Kemenangan Mutlak AS: Pete Hegseth Sebut Militer Iran Lumpuh Total di Hari ke-13

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:53 WIB

Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terbaru