BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satlantas Polresta Bandung mencurigai sebuah mobil boks yang melintas.
Kendaraan tersebut mengeluarkan cairan dengan bau menyengat, sehingga langsung menarik perhatian petugas.
Namun, saat hendak dihentikan, sopir justru tancap gas dan mencoba melarikan diri. Menyadari hal itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Kejar-kejaran 2 Kilometer, Pelaku Tak Berkutik
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Polisi memburu kendaraan tersebut sejauh kurang lebih dua kilometer hingga akhirnya berhasil menghentikannya di Jalan Raya Cipatik.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, dua pria berinisial ED dan PS yang diduga sebagai sopir dan kernet langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Oeng Hoeruman, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas muncul karena kondisi kendaraan yang tidak wajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada cairan menetes dan baunya sangat menyengat. Saat akan diperiksa, kendaraan itu malah kabur, sehingga kami langsung lakukan pengejaran,” tegasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan jerigen berisi tuak di dalam mobil boks tersebut.
“Total ada sekitar 50 jerigen, masing-masing berisi kurang lebih 30 liter. Jika ditotal mencapai 1.500 liter,” jelas Oeng.
Tuak Didatangkan dari Cianjur untuk Bandung
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membawa minuman keras tersebut dari wilayah Cianjur untuk diedarkan di kawasan Bandung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran miras ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat tidak main-main dalam memberantas peredaran miras ilegal, terutama di momen arus mudik dan libur Lebaran 2026. (red)
Editor : Hadwan



















