Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu angkatnya berinisial LHN (75).

Peristiwa sadis itu terjadi di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Gang Mushala, Kampung Kelor.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Awalnya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah adik korban menerima kabar dari anaknya. Selanjutnya, pelapor mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan.

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Jabodetabek Malam Ini

Tersangka Cekik dan Pukul Korban

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga mencekik korban lalu memukul kepala korban menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali dengan hebel hingga korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala.

Baca Juga :  Hujan Lebat Ancam Jabodetabek, BMKG Warning Petir dan Angin Kencang Sabtu Ini

Usai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Selanjutnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya.

Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga memicu emosi pelaku.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

One Way Nasional Mudik 2026 Segera Berakhir, Korlantas: Arus Lalu Lintas Mulai Landai
Ledakan Septic Tank di Pamekasan Tewaskan Balita, Dipicu Bensin dan Api
Prabowo Murka, Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme – Dalang Diburu
Update Cuaca Jumat 20 Maret 2026, Jabodetabek hingga Indonesia Timur Diguyur Hujan
Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026
Mengapa Penurunan Populasi Burung di Amerika Serikat Kian Mempercepat?
Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow
Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:04 WIB

One Way Nasional Mudik 2026 Segera Berakhir, Korlantas: Arus Lalu Lintas Mulai Landai

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:29 WIB

Ledakan Septic Tank di Pamekasan Tewaskan Balita, Dipicu Bensin dan Api

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:12 WIB

Prabowo Murka, Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme – Dalang Diburu

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:53 WIB

Update Cuaca Jumat 20 Maret 2026, Jabodetabek hingga Indonesia Timur Diguyur Hujan

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026

Berita Terbaru