Anak Pejabat Mamuju Tersangka Tabrak 2 Warga, Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Pelajar SMA berinisial FA (16) resmi menyandang status tersangka setelah mobil dinas Toyota Fortuner yang ia kemudikan menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka.

“Sudah tersangka untuk pelajar FA,” tegas Herman, Selasa (24/2/2026).

Namun demikian, polisi tidak menahan FA karena masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik memilih mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga :  Rusia Bersedia Terima Usulan Jaminan Keamanan dari Amerika Serikat

Orang Tua Ganti Motor dan Kerusakan Rumah

Sementara itu, ayah FA yang menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Mamuju, Paharuddin, langsung menemui para korban. Ia mengganti satu unit motor serta biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kecelakaan tersebut.

Meski begitu, proses mediasi belum sepenuhnya tuntas. Salah satu korban yang mengalami luka berat belum mencapai kesepakatan ganti rugi.

Menurut Herman, pihak keluarga tersangka hanya sanggup memberikan Rp30 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan korban meminta Rp100 juta.

Baca Juga :  602 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, 5.000 Penerima Bansos Ikut Terlibat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun belum sepakat, ayah tersangka tetap akan memberikan Rp30 juta sebagai bantuan pengobatan,” jelasnya.

Meski mengedepankan diversi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan UU SPPA. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat karena melibatkan kendaraan dinas dan anak pejabat daerah.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu
Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar
Amerika Serikat Resmi Blokade Selat Hormuz guna Tekan Harga Bensin dan Nuklir Iran
Michelle Park Steel Dinominasikan Sebagai Duta Besar AS

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban

Rabu, 15 April 2026 - 21:48 WIB

Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terbaru