Anak Pejabat Mamuju Tersangka Tabrak 2 Warga, Tak Ditahan karena Masih di Bawah Umur

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

Petugas Polresta Mamuju menangani kasus kecelakaan mobil Fortuner yang dikemudikan pelajar 16 tahun di Sulawesi Barat. (Posnews/Ist)

MAMUJU, POSNEWS.CO.ID – Pelajar SMA berinisial FA (16) resmi menyandang status tersangka setelah mobil dinas Toyota Fortuner yang ia kemudikan menabrak dua warga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka.

“Sudah tersangka untuk pelajar FA,” tegas Herman, Selasa (24/2/2026).

Namun demikian, polisi tidak menahan FA karena masih berstatus anak di bawah umur. Penyidik memilih mengedepankan mekanisme diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga :  Wedang Jahe, Susu Kunyit, dan 4 Minuman Hangat Lainnya untuk Imun di Musim Hujan

Orang Tua Ganti Motor dan Kerusakan Rumah

Sementara itu, ayah FA yang menjabat sebagai Kabid Aset BPKAD Mamuju, Paharuddin, langsung menemui para korban. Ia mengganti satu unit motor serta biaya perbaikan rumah yang rusak akibat kecelakaan tersebut.

Meski begitu, proses mediasi belum sepenuhnya tuntas. Salah satu korban yang mengalami luka berat belum mencapai kesepakatan ganti rugi.

Menurut Herman, pihak keluarga tersangka hanya sanggup memberikan Rp30 juta untuk biaya pengobatan. Sedangkan korban meminta Rp100 juta.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob, Lantas, dan Polair di Titik Rawan Banjir

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun belum sepakat, ayah tersangka tetap akan memberikan Rp30 juta sebagai bantuan pengobatan,” jelasnya.

Meski mengedepankan diversi, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan UU SPPA. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Barat karena melibatkan kendaraan dinas dan anak pejabat daerah.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru