TIMIKA, POSNEWS.CO.ID – Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap fakta baru di balik aksi kekerasan brutal yang mengguncang kawasan Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dalam operasi intensif, aparat akhirnya menangkap salah satu pelaku yang terlibat dalam perampasan senjata api dan pembunuhan berdarah yang terjadi pada 11 Februari 2026.
Penangkapan itu menandai perkembangan penting dalam perburuan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang dipimpin Jeki Murib.
Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan aparat berhasil membekuk pelaku bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam pada Kamis (5/3/2026).
“Pelaku berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan kelompok Jeki Murib,” tegas Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Pelaku Jadi Penghubung Aksi Berdarah
Menurut penyidik, Kalimak Wanimbo tidak sekadar terlibat. Ia justru menjadi penghubung yang mengatur pergerakan korban hingga akhirnya masuk ke dalam perangkap kelompok bersenjata tersebut.
Awalnya, korban diarahkan untuk menumpang kendaraan milik TNI menuju kawasan Tembagapura. Namun sesampainya di Mile 50, kelompok pelaku langsung melancarkan serangan mematikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat serangan brutal itu, dua orang tewas di tempat, yaitu:
- Sertu Arifin Cepa
- Erman Rustaman (warga sipil)
Sementara itu, seorang anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat setelah diserang kelompok bersenjata tersebut.
Ditangkap Usai Pengembangan Kasus
Aparat berhasil menangkap Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak setelah melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku lain.
Sebelumnya, tim Satgas telah lebih dulu mengamankan Nis Kogoya pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika.
“Nis Kogoya menyiapkan kendaraan yang digunakan kelompok Jeki Murib untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa dan ikut merencanakan aksi kekerasan tersebut,” jelas Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik juga menemukan fakta bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan pimpinan KKB, Aibon Kogoya, yang diduga menjadi bagian dari jaringan kelompok bersenjata di Papua.
Terancam 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 458 ayat (3) KUHP
- Pasal 479 ayat (3) KUHP
- Pasal 468 ayat (2) KUHP
- Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP
- Juncto Pasal 21 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara bahkan penjara seumur hidup.
Satgas Cartenz: Negara Tidak Akan Diam
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memburu para pelaku kekerasan di Papua.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya dalam jaringan Jeki Murib,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satgas Damai Cartenz tetap mengedepankan pendekatan profesional dan terukur dalam setiap operasi guna menjaga stabilitas keamanan di Papua.
Polisi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat Papua agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang menyesatkan.
“Kami mengajak masyarakat mendukung aparat keamanan. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan,” ujarnya.
Satgas Damai Cartenz menegaskan akan terus memburu jaringan kelompok bersenjata yang terlibat dalam aksi teror dan kekerasan, sekaligus memastikan keamanan masyarakat Papua tetap terjaga. (red)
Editor : Hadwan





















