JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pembelajaran Ramadan 2026 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas siswa selama Ramadan 1447 Hijriah.
Tiga kementerian yang menerbitkan aturan tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Mereka menandatangani SEB pada 13 Februari 2026 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan seluruh satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan ini dirancang agar pembelajaran tetap bermakna tanpa membebani siswa.
Menurutnya, Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga momentum strategis untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik.
Selain itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memastikan pemerintah daerah dan sekolah menjalankan aturan ini secara adaptif dan humanis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema Pembelajaran Ramadan 2026: Ini Rinciannya
Pemerintah membagi skema pembelajaran menjadi beberapa tahap agar siswa tetap produktif sekaligus bisa menjalankan ibadah dengan optimal.
18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri Berbasis Karakter
Pada tahap awal Ramadan, sekolah mengarahkan siswa untuk belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.
Namun demikian, sekolah tetap memberikan penugasan sederhana dan menyenangkan. Pemerintah juga menekankan agar guru meminimalkan penggunaan gawai dan internet agar siswa tidak terbebani secara digital.
Langkah ini bertujuan mendorong keterlibatan keluarga dalam pendidikan karakter anak selama Ramadan.
23 Februari–14 Maret 2026: Belajar di Sekolah dengan Penguatan Spiritual
Selanjutnya, siswa kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, sekolah dianjurkan menggelar program penguatan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
Bagi siswa beragama Islam, sekolah mendorong kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara itu, siswa non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian, seluruh peserta didik tetap mendapatkan pembinaan spiritual secara inklusif.
Libur Idulfitri 2026 dan Kembali Sekolah
Pemerintah juga menetapkan libur bersama Idulfitri 1447 H pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.
Selama periode tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi, mempererat persaudaraan, dan memperkuat nilai kekeluargaan.
Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menjaga kualitas pendidikan selama Ramadan 2026, tetapi juga mendorong pembentukan generasi yang berkarakter, religius, dan peduli sosial.
Dengan pendekatan adaptif dan humanis, sekolah tetap aktif, siswa tetap produktif, dan nilai-nilai Ramadan semakin membumi dalam dunia pendidikan Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















