Ayah Driver Ojol Affan Minta Keadilan, Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, meminta keadilan atas tewasnya putranya yang dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan. (Dok-Polri)

JAKARTA – Zulkifli, ayah dari driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, meminta keadilan usai putranya tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia berharap para pelaku dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu saja yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui pihak keluarga Affan pada Kamis malam. Dalam pertemuan itu, Sigit meminta keluarga untuk mempertimbangkan langkah hukum yang bisa ditempuh.

Baca Juga :  Mayat Pria di Jalur KA Tangerang, Luka Kepala Terbelah dan Tangan Putus

“Kalau masalah pesan, ya ada. Beliau (Kapolri) bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’. Itu yang beliau sampaikan,” ungkap Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa Kapolri berjanji mengusut kasus kematian anaknya hingga tuntas. “Janji akan mengusut, seperti itu,” ujarnya.

Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat pagi setelah tewas dilindas rantis Brimob di Pejompongan, Kamis (28/8/2025) malam.

Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menangani kasus ini. Sebanyak tujuh anggota Brimob diamankan karena diduga terlibat.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 14-16 Januari, Tetap Waspada Hujan Ringan hingga Sedang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh oknum Brimob tersebut telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Ia memastikan kasus ini akan diusut secara menyeluruh. Saat ini, tujuh anggota Brimob itu ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari di Divpropam Polri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru