Bareskrim Cokok Jaringan Sabu Sumut-NTB, Sita Narkoba Rp2,24 Miliar di Speaker dan Laptop

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Gabungan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Sumut-Lombok, Empat Pelaku Ditangkap. (Posnews/Ist)

Operasi Gabungan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Sumut-Lombok, Empat Pelaku Ditangkap. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan narkoba antarprovinsi.

Melalui operasi gabungan lintas wilayah, aparat berhasil membongkar peredaran sabu yang menghubungkan Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi yang berlangsung sejak awal Juni 2026 tersebut, petugas  menyita 1.245 gram sabu atau 1,2 kilogram lebih serta menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga bandar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pengungkapan kasus ini juga diperkirakan menyelamatkan 6.225 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sabu Disembunyikan di Speaker dan Laptop

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen menjelaskan, kasus ini terungkap saat tim gabungan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Saat memeriksa Bus Handoyo pada 7 Juni 2026 dini hari, petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa tersangka Yulio Rifki alias Riski.

Setelah membongkar speaker tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 412 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap modus yang lebih rapi. Saat memeriksa ulang barang bawaan tersangka, tim kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.

Baca Juga :  Kasus Suap Jalur Kereta Memanas, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Staf Ahli Menhub

“Temuan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Handik.

Operasi Berlanjut hingga Lombok

Setelah menangkap Yulio, tim gabungan langsung menjalankan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima barang di Lombok, NTB.

Hasilnya, polisi menangkap Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, Hendry diduga menjadi penerima sekaligus pengendali distribusi sabu di wilayah Lombok.

Namun pengungkapan belum berhenti di sana.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, petugas kembali menelusuri Bus Handoyo yang sebelumnya digunakan sebagai sarana pengiriman.

Saat melakukan pemeriksaan ulang, tim menemukan tiga paket sabu tambahan dengan total berat bruto 620 gram yang disembunyikan di bawah kursi penumpang dan plafon kamar mandi bus.

Kejar Pemasok hingga Sumatera Utara

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Sumatera Utara. Tim berhasil menangkap Romatua Harahap alias Rei di Labuhanbatu pada 17 Juni 2026.

Dari tangan Romatua, penyidik menyita sabu, timbangan digital, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, hasil analisis digital dan pemeriksaan intensif mengarahkan penyidik kepada Yusnirwin alias Aek Tanjung yang diduga menjadi pemasok utama sabu.

Tim akhirnya menangkap Yusnirwin di Asahan, Sumatera Utara, pada 20 Juni 2026.

Dari hasil interogasi, Yusnirwin mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang bandar bernama Amrin Siregar alias Tumbing.

Baca Juga :  Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin, Soroti Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sayangnya, saat dilakukan pengejaran, Tumbing berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkap Rantai Bisnis Haram Bernilai Miliaran Rupiah

Penyidik mengungkap jaringan ini memiliki pola distribusi yang terorganisasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alur peredaran narkotika diduga berjalan dari Tumbing kepada Yusnirwin, kemudian diteruskan kepada Romatua Harahap sebelum disalurkan melalui para kurir menuju Lombok dan wilayah NTB.

Dalam pengakuannya, para tersangka menyebut transaksi narkotika yang mereka jalankan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Bahkan, Romatua mengaku telah beberapa kali mengirim sabu ke Lombok sejak November 2025 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Yusnirwin mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar tujuh tahun dan sedikitnya delapan kali memasok sabu kepada Romatua.

Nilai Barang Bukti Capai Rp2,24 Miliar

Bareskrim Polri memperkirakan total nilai ekonomi sabu yang berhasil disita mencapai sekitar Rp2,241 miliar.

Selain itu, keberhasilan pengungkapan jaringan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.225 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga terus memburu Amrin Siregar alias Tumbing serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendiri Wikipedia Tolak Kecerdasan Buatan Sunting Artikel
KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB
Riko Uchida Terima Hukuman 27 Tahun Penjara
Bus Travel Wisata Religi Kecelakaan di Tol Batu Bara, 7 Orang Tewas – Belasan Luka-Luka
Cuaca Jabodetabek Selasa 23 Juni 2026, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku
Kemendagri Minta Pemda Gerak Cepat Kendalikan Harga Pangan di Daerah

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:48 WIB

Pendiri Wikipedia Tolak Kecerdasan Buatan Sunting Artikel

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:37 WIB

KPK Tahan Silmy Karim 40 Hari Lagi, Penyidikan Kasus Imigrasi Terus Bergulir

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Lombok, Bareskrim Kembangkan Jaringan Sabu Sumut-NTB

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:03 WIB

Riko Uchida Terima Hukuman 27 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:01 WIB

Bus Travel Wisata Religi Kecelakaan di Tol Batu Bara, 7 Orang Tewas – Belasan Luka-Luka

Berita Terbaru

Melawan bias informasi. CEO OpenAI dan beberapa pengembang AI memanfaatkan data Wikipedia secara masif saat Wikipedia menolak keras keterlibatan langsung robot penyunting. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pendiri Wikipedia Tolak Kecerdasan Buatan Sunting Artikel

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:48 WIB

Keadilan bagi korban Hokkaido. Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman 27 tahun penjara kepada Riko Uchida atas pembunuhan keji siswi sekolah menengah atas. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Riko Uchida Terima Hukuman 27 Tahun Penjara

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:03 WIB