Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus PT Dana Syariah Indonesia dan menyita aset ratusan miliar rupiah. (Posnews/Bareskrim Polri)

Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus PT Dana Syariah Indonesia dan menyita aset ratusan miliar rupiah. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri terus mengusut dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.

Langkah terbaru, penyidik melimpahkan berkas perkara kedua dengan tersangka AS, mantan Direktur PT DSI, ke Kejaksaan Negeri Depok setelah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan mengungkap dugaan penipuan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga menggunakan proyek fiktif dan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.

Baca Juga :  Lawrence Wong Bertemu Prabowo, Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Jakarta

“Penyidik membagi perkara ini ke dalam empat berkas yang melibatkan lima tersangka dan satu korporasi,” ujar Ade Safri, Jumat (7/8/2026).

Aset Ratusan Miliar Berhasil Diamankan

Penyidik memeriksa 43 saksi, lima ahli, dan menyita aset sekitar Rp30 miliar, termasuk dua tanah dan bangunan di Bandung.

Sementara itu, berkas ketiga dengan tersangka FH masih diproses. Penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita uang tunai Rp5,25 miliar, dan menelusuri puluhan aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta senilai sekitar Rp75 miliar.

Secara keseluruhan, Bareskrim telah menyita aset sekitar Rp425 miliar. Aset yang disita meliputi 694 sertifikat tanah, 16 properti, 13 deposito, uang tunai, saldo rekening, dan empat kendaraan.

Baca Juga :  Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode 'Malaikat'

Fokus Pulihkan Kerugian 5.714 Korban

Penyidik menerapkan pendekatan follow the money bersama PPATK untuk memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Hingga kini, 5.714 korban telah terverifikasi.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan LPSK untuk menghitung nilai kerugian sebagai dasar pemberian restitusi.

“Kami tidak hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga mengoptimalkan asset recovery agar kerugian korban dapat dipulihkan,” tegas Ade Safri.

Bareskrim memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan aset sitaan ratusan miliar rupiah, kasus PT Dana Syariah Indonesia kini memasuki tahap penuntutan dan persiapan persidangan.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan
Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan
Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang
KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan
Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Ombudsman: Segera Dirobohkan
Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Mutasi 16 Pejabat, Kajari Jakarta Pusat, Selatan dan Utara Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 05:53 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot, Ada Dugaan Pungutan Rp150 Ribu per Pekan

Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB

Basarnas Temukan 14 Korban dari Bangkai KM Virgo, 93 Orang Belum Ditemukan

Kamis, 24 September 2026 - 14:59 WIB

Detik-Detik Penumpang Melahirkan di KRL Rangkasbitung-Tanah Abang

Kamis, 24 September 2026 - 14:02 WIB

KRI Sriwijaya-100 Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, 400 Prajurit Disiapkan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Senat Italia menyetujui RUU kerangka hukum energi nuklir generasi baru. Simak rincian kebijakan PM Giorgia Meloni dan reaksi aktivis. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat Italia Sahkan Aturan Kerangka Hukum Energi Nuklir

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:08 WIB