Seleksi PPIH 2026 Dimulai 8 Desember, Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran PPIH berlangsung mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, memastikan proses seleksi berlangsung transparan, bebas gratifikasi, dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

β€œBatas akhir pengumpulan berkas sampai 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Semua syarat harus dipenuhi. Jika ada kesalahan, peserta menanggung konsekuensinya. Keputusan panitia bersifat mutlak,” tegas Chandra, dikutip Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

8 Formasi Layanan yang Dibuka

Kemenhaj membuka delapan posisi strategis yang langsung bersentuhan dengan pelayanan jemaah haji, yakni:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Bimbingan Ibadah
  • Pelindungan Jemaah
  • Media Center Haji
  • Penanganan Krisis & PKPPJH
  • Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

Setiap pendaftar hanya bisa membuat satu akun menggunakan NIK yang sama, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat.

Kemenhaj menegaskan hanya peserta yang memenuhi kriteria ketat yang bisa lolos seleksi.Β 

Persyaratan umumnya meliputi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil
  • Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak baik
  • Tidak berstatus tersangka pidana
  • Memiliki identitas kependudukan sah
  • Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
  • Mendapat izin tertulis dari instansi asal
  • Suami–istri dilarang bertugas di tahun yang sama
  • Boleh dari Pejabat Negara Hingga Ormas
Baca Juga :  Kebakaran Jagakarsa Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh, Diduga Dipicu Sisa Tiner Renovasi

Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk:

  • Pejabat negara
  • ASN dan non-ASN
  • Anggota TNI/Polri
  • Pengurus ormas Islam
  • Lembaga pendidikan Islam (pesantren, PTKI)
  • Tenaga profesional terkait layanan haji

Namun, ada batasan penting: tidak boleh menjadi PPIH kloter maupun Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Masyarakat yang berminat bisa mengecek persyaratan khusus dan teknis pendaftaran secara lengkap melalui laman: petugas.haji.go.id (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte
Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi
Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk
OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar
520 Personel Diterjunkan, Operasi Berantas Jaya 2026 Bidik Pelaku Curanmor
Pemilik Motor Yamaha Bisa Masuk Ancol Gratis, Ini Ketentuan Lengkapnya
KPK Selidiki Pengakuan Raja Juli Antoni tentang Amplop dari Bupati Kuansing
Cuaca Jabodetabek Sabtu 4 Juli 2026, BMKG Prediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:36 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 3 Remaja, Diduga Bawa Narkoba Jenis Sinte

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:30 WIB

Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:18 WIB

Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:17 WIB

OTT KPK Langkat: Eks Timses Bupati Diduga Kuasai 85 Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:54 WIB

520 Personel Diterjunkan, Operasi Berantas Jaya 2026 Bidik Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Langkah berani energi hijau. Pemerintah resmi memberlakukan mandat biodiesel B50 untuk mengamankan kemandirian energi nasional. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Mandat B50 Resmi Berlaku: Indonesia Kejar Kemandirian Energi

Sabtu, 4 Jul 2026 - 09:30 WIB

Ilustrasi, Badai ganda mengancam kawasan. Fenomena El Nino ekstrem berpadu dengan krisis pupuk global siap melambungkan harga pangan di Asia Tenggara. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Ancaman El Nino Godzilla: Krisis Pangan dan Pupuk

Sabtu, 4 Jul 2026 - 08:18 WIB