Seleksi PPIH 2026 Dimulai 8 Desember, Cek Syarat, Formasi, dan Jadwal Pendaftaran

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Pendaftaran PPIH berlangsung mulai 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, memastikan proses seleksi berlangsung transparan, bebas gratifikasi, dan tanpa pungutan biaya sepeser pun.

β€œBatas akhir pengumpulan berkas sampai 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Semua syarat harus dipenuhi. Jika ada kesalahan, peserta menanggung konsekuensinya. Keputusan panitia bersifat mutlak,” tegas Chandra, dikutip Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  KPK Endus Aliran Uang Kuota Haji ke Pengurus PBNU, Nama Aizzudin Disorot

8 Formasi Layanan yang Dibuka

Kemenhaj membuka delapan posisi strategis yang langsung bersentuhan dengan pelayanan jemaah haji, yakni:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Bimbingan Ibadah
  • Pelindungan Jemaah
  • Media Center Haji
  • Penanganan Krisis & PKPPJH
  • Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

Setiap pendaftar hanya bisa membuat satu akun menggunakan NIK yang sama, sehingga proses pendaftaran harus dilakukan dengan cermat.

Kemenhaj menegaskan hanya peserta yang memenuhi kriteria ketat yang bisa lolos seleksi.Β 

Persyaratan umumnya meliputi, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia dan beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang hamil
  • Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak baik
  • Tidak berstatus tersangka pidana
  • Memiliki identitas kependudukan sah
  • Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
  • Mendapat izin tertulis dari instansi asal
  • Suami–istri dilarang bertugas di tahun yang sama
  • Boleh dari Pejabat Negara Hingga Ormas
Baca Juga :  Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat 22 April, Persiapan 100 Persen Rampung

Selain itu, seleksi ini juga terbuka untuk:

  • Pejabat negara
  • ASN dan non-ASN
  • Anggota TNI/Polri
  • Pengurus ormas Islam
  • Lembaga pendidikan Islam (pesantren, PTKI)
  • Tenaga profesional terkait layanan haji

Namun, ada batasan penting: tidak boleh menjadi PPIH kloter maupun Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Masyarakat yang berminat bisa mengecek persyaratan khusus dan teknis pendaftaran secara lengkap melalui laman: petugas.haji.go.id (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Awan Tak Muncul, Pemprov DKI Tunda Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:25 WIB