Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Aset TPPU Disita

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri terus menggencarkan perburuan jaringan narkoba kelas kakap. Terbaru, aparat membongkar aliran uang haram milik bandar besar asal NTB, Erwin Iskandar.

Tak tanggung-tanggung, istri dan dua anaknya ikut terseret dan langsung dibekuk.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan timnya bergerak cepat dan tanpa kompromi.

“Kami menangkap tiga tersangka, yakni Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, dan Christina Aurelia. Mereka terkait kuat dengan pencucian uang hasil bisnis narkoba Ko Erwin,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

Penangkapan berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sumbawa dan Mataram.

Operasi ini melibatkan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen serta Kombes Pol Kevin Leleury.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026, Gubernur Pramono Instruksikan Penertiban Pengemis dan Parkir Liar

Polisi tak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyapu bersih aset yang diduga hasil kejahatan. Rumah, ruko, gudang, kendaraan hingga dokumen penting langsung disita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat tak sekadar memburu pelaku lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi “urat nadi” bisnis narkoba.

Lebih jauh, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. Virda diduga menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset, sementara Hadi dan Christina ikut terlibat dalam penguasaan dan penyamaran hasil kejahatan.

Modusnya rapi, yakni menyamarkan uang narkoba ke dalam berbagai bentuk kepemilikan properti dan usaha.

Baca Juga :  Aksi Nekat ART di Jakarta Pusat Berujung Maut, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Kasus ini pun membuka tabir kelam bagaimana jaringan narkoba tidak hanya merusak generasi, tetapi juga membangun kekuatan ekonomi ilegal melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menilai, jaringan Ko Erwin telah beroperasi secara sistematis dan terstruktur.

Sementara itu, penyidikan masih terus bergulir. Aparat kini memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat serta menelusuri aset tambahan yang kemungkinan disembunyikan di berbagai daerah.

Bareskrim memastikan perang melawan narkoba belum berakhir. Justru sebaliknya, operasi akan semakin diperluas untuk menghancurkan jaringan hingga ke akar—termasuk keluarga yang ikut menikmati hasil kejahatan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita
Aksi Nekat ART di Jakarta Pusat Berujung Maut, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga
Pemprov DKI Gratiskan Hampir Transportasi, Tarif Rp1 Berlaku 24 April 2026
Bongkar Sarang Narkoba Pekanbaru, 4,2 Kg Sabu & 108 Ekstasi Disita – Dikendalikan Suami-Istri
Gudang BBM Ilegal Digerebek di Sumsel, 12 Pelaku Modus “Kencing di Jalan” Ditangkap
Xi Jinping dan Utusan Laos Sahkan Visi Masa Depan Bersama
Tiongkok Kecam Kebijakan Ekspor Senjata Jepang sebagai Ancaman Remiliterisasi

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:29 WIB

Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ratusan Alat dan BBM Disita

Kamis, 23 April 2026 - 20:07 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Ko Erwin, Aset TPPU Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Aksi Nekat ART di Jakarta Pusat Berujung Maut, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan

Kamis, 23 April 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Usul Denda KTP Hilang, DPR Ingatkan Risiko Pungli dan Beban Warga

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Hampir Transportasi, Tarif Rp1 Berlaku 24 April 2026

Berita Terbaru