JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah tegas kembali diambil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap penyalah gunaan narkotika.
Pada Rabu (29/4/2026), Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh tim penyidik.
Eks Pejabat Polisi hingga Bandar Narkoba Terjerat
Adapun lima tersangka yang ditetapkan terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan aparat hingga jaringan bandar narkoba. Mereka adalah:
- Didik Putra Kuncoro – eks Kapolres Bima Kota
- Malaungi – eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota
- Abdul Hamid alias Boy – bandar narkoba di Bima Kota
- Alex Iskandar – kerabat jaringan narkoba
- Ais Setiawati – mantan istri dari tokoh jaringan narkoba
TPPU Berasal dari Kejahatan Narkotika
Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa peredaran narkotika. S
Selanjutnya, penyidik menemukan indikasi kuat aliran dana hasil kejahatan dan mencuci uang tersebut melalui berbagai modus untuk menyamarkan asal-usulnya.
Dengan demikian, penyidik tidak hanya menjerat para tersangka dengan kasus narkoba, tetapi juga menerapkan pasal berlapis terkait pencucian uang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bareskrim Polri masih terus mendalami jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam membongkar kejahatan narkotika hingga ke akar, termasuk mengejar aset hasil kejahatan.
Penetapan lima tersangka TPPU ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba, terutama karena melibatkan mantan aparat penegak hukum.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus aliran dana ilegal. (red)
Editor : Hadwan


















