JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ribuan pengendara tercatat melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2026.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merekam 103.779 pelanggaran melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada Senin (26/10/2026).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo, mengatakan petugas telah memvalidasi 2.888 pelanggaran dan mengirimkan surat pemberitahuan penindakan kepada para pelanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan yang telah terkonfirmasi ada sebanyak 1.872 dan tertagih 1.976,” ujar Adiel, Selasa (27/10/2026).
Adiel juga menyebut 1.777 pelanggar telah membayar denda. Namun, ia belum merinci lokasi maupun jenis pelanggaran yang mendominasi temuan pada hari pertama operasi tersebut.
Pengendara Diingatkan Utamakan Keselamatan
Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya 2026 mengajak masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.
Polisi menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Kepatuhan berlalu lintas penting untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan.
Karena itu, pengendara perlu memeriksa kelengkapan berkendara, mematuhi rambu, menjaga kecepatan, dan berkonsentrasi selama perjalanan.
Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan komitmen setiap pengguna jalan. **
Editor : Hadwan













