BBPOM Gerebek Gudang Obat Ilegal di Jakarta, Sita 9.077 Produk Senilai Rp2,7 Miliar

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BBPOM Jakarta memeriksa dan menyita ribuan obat ilegal dari gudang di Jakarta Barat. (Kominfo)

Petugas BBPOM Jakarta memeriksa dan menyita ribuan obat ilegal dari gudang di Jakarta Barat. (Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran obat ilegal masih sangat tinggi di Jakarta. Biasanya obat ilegal ini di jual lebih murah dari harga obat original.

Namun masyarakat lebih tertarik membeli obat murah dengan merek yang sama tanpa memikirkan kualitasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BBPOM Jakarta bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran obat ilegal di Ibu Kota.

Petugas menyergap sebuah lokasi di Jakarta Barat dan menemukan 9.077 kemasan obat impor ilegal yang pelaku jual secara online, lalu langsung menyitanya.

Nilai barang sitaan mencapai Rp2,7 miliarPetugas memastikan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Baca Juga :  Hari Ini Lawan Vietnam Semifinal Futsal AFF 2026: Garuda Siap Pertahankan Takhta

Petugas menggerebek lokasi itu pada Kamis (30/10/2025) setelah mengendus aktivitas jual-beli obat tak berizin melalui marketplace.

Mereka menemukan ribuan obat herbal hingga sediaan farmasi asing yang menumpuk dan siap edar.

Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi mafia obat ilegal yang merusak kesehatan masyarakat.

Produk ini dijual bebas tanpa izin dan jelas membahayakan karena mutu, khasiat, dan keamanannya tidak terjamin,” tegasnya, Jumat (31/10/2025).

Sofiyani menyebut operasi ini membuktikan komitmen negara membersihkan pasar dari produk obat berbahaya.

Semua barang bukti kini diamankan untuk proses hukum.

Baca Juga :  Dukun Palsu Tipu Korban Miliaran, Polisi Ungkap Modus Ritual Penggandaan Uang

Praktik peredaran obat ilegal tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 junto pasal 138 ayat 2, serta pasal 436 ayat 1 dan 2 junto pasal 145 ayat 1 dan 2. Pelaku terancam hukuman berat.

“Kami tidak segan menindak. Ini kejahatan kesehatan,” tegas Sofiyani.

Sementara itu, BBPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur obat murah atau klaim ajaib di media sosial dan e-commerce.

Pastikan obat yang dikonsumsi berizin BPOM. Jangan korbankan nyawa karena murah dan percaya iming-iming online,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi warning keras bagi jaringan penjual obat ilegal di Jakarta dan daerah penyangga lainnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib
Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
SDN Kebayoran Lama Roboh Hampir 2 Tahun, Siswa Belajar di Ruang Darurat
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:31 WIB

Aset Pemprov DKI Dibongkar Maling, Besi Pagar Waduk di Cilincing Raib

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:12 WIB

Mahasiswa Soroti Manajemen Pelindo II, Demo Berujung Adu Mulut dengan Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:15 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Bekasi dan Bogor

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:55 WIB

Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru