BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Mobil Honda Mobilio putih itu bukan sekadar kendaraan. Polisi menduga mobil tersebut berubah menjadi “toko berjalan” untuk mengedarkan obat keras ilegal di Kota Bekasi.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar modus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai transaksi obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan seorang pria berinisial A alias R berada di dalam mobil yang terparkir di area apartemen pada Selasa (1/9/2026) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas mencurigai aktivitas A. Setelah diamankan dan digeledah, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pelaku menggunakan mobil agar lebih mudah berpindah lokasi.
“Modus yang digunakan pelaku saat ini adalah menjadikan mobil sebagai warung atau toko berjalan,” kata Putu, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, pola tersebut membuat pelaku lebih leluasa menghindari pantauan petugas.
Pembeli juga disebut dapat memesan obat melalui sistem cash on delivery (COD) atau bertemu langsung di lokasi yang disepakati.
Ribuan Pil Berhasil Diamankan
Dari mobil tersebut, polisi menyita 2.451 butir pil trihexyphenidyl, ratusan pil berwarna kuning, uang tunai Rp160 ribu, telepon seluler, serta Honda Mobilio putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap A. Dari keterangan awal, A mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pria berinisial JAL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya disebut telah membuat janji untuk bertemu di apartemen. Namun, JAL tidak muncul saat transaksi berlangsung.
A juga mengaku biasa berpindah-pindah lokasi di wilayah Bekasi untuk melayani pembeli.
Polisi Buru Pemasok
Penangkapan A menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Polisi tidak hanya mengejar pengedar di lapangan, tetapi juga menelusuri asal obat serta peran JAL yang disebut sebagai pemasok.
Petugas bahkan menggeledah rumah kontrakan A di Kelurahan Margahayu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan dari lokasi tersebut.
Saat ini A masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi obat keras ilegal tersebut.
Modus Makin Bergerak
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal terus mencari celah baru.
Jika sebelumnya pengedar memanfaatkan toko atau kios sebagai kedok, kini kendaraan dapat dijadikan tempat penyimpanan sekaligus titik transaksi.
Pola seperti ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit karena lokasi penjualan dapat berubah sewaktu-waktu.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kota Bekasi dengan modus toko kosmetik sebagai kedok.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita puluhan ribu hingga ratusan ribu butir berbagai jenis obat keras.
Karena itu, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran obat melalui media sosial maupun transaksi COD yang tidak disertai resep dan jalur resmi.
Obat keras bukan barang dagangan bebas. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan risiko serius, sedangkan peredaran tanpa izin dapat berujung pada proses hukum.
Kini, satu “toko berjalan” telah dihentikan. Namun, pekerjaan polisi belum selesai. Pemasok dan kemungkinan jaringan di belakang A masih menjadi target penyelidikan. **
Editor : Hadwan














