JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan meringkus dua pelaku pemerasan sadis yang menyasar pengemudi di Lampu Merah Jembatan 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi brutal ini sempat meresahkan pengguna jalan.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan, komplotan tersebut beraksi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban berinisial MA, pengemudi asal Bekasi, menjadi sasaran saat berada di dalam mobil bersama rekannya, MAW.
Saat kendaraan korban berhenti di lampu merah, dua pelaku langsung menyergap dari sisi kanan dan kiri mobil.
Salah satu pelaku menodongkan celurit, sementara pelaku lainnya mengancam dengan pisau kecil untuk melumpuhkan korban.
Tak berhenti di situ, para pelaku dengan brutal memaksa korban menyerahkan dompet dan barang berharga di bawah ancaman senjata tajam. Aksi cepat dan nekat itu membuat korban tak berkutik.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, surat kendaraan, hingga kartu uang elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total kerugian korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Menerima laporan korban, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin IPDA Rulli Jeremy Siregar, S.Tr.K., langsung bergerak cepat.
Sempat Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi menggelar olah TKP dan menyisir lokasi kejadian, meski pelaku sempat kabur sebelum petugas tiba.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kampung Muka dan Angke, Jakarta Utara.
Polisi kemudian mengepung kontrakan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.20 WIB.
Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AA (34) tak berkutik saat diamankan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan pemerasan tersebut.
Polisi juga memastikan uang hasil kejahatan sudah dihabiskan pelaku.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Metro Penjaringan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Menutup pernyataannya, AKBP Agus Ady Wijaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berhenti di lampu merah pada malam hari.
Ia juga meminta warga segera melapor ke Hotline 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindak kriminal.
Penulis : Muhammad Rian
Editor : Hadwan


















