Oknum Polisi Tegal Positif Sabu, Kasus Dugaan Siksa Istri Siri Makin Terkuak

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, sabu. (Posnews/Shutterstock)

Ilustrasi, sabu. (Posnews/Shutterstock)

SEMARANG, POSNES.CO.ID – Kasus dugaan penyiksaan terhadap istri siri yang melibatkan anggota Polri kembali menjadi sorotan.

Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu setelah menjalani tes urine saat ditempatkan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Temuan tersebut menambah daftar dugaan pelanggaran yang menjerat oknum polisi itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menghadapi proses etik, Aiptu N juga diduga melakukan penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga memaksa korban mengonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan hasil tes urine tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal-usul sabu yang dikonsumsi Aiptu N sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.

“Hasil tes urine mengandung narkoba sabu,” kata Artanto, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Berawan hingga Hujan, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

Artanto menegaskan, penyidik belum dapat menyimpulkan sumber narkotika tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.

“Asal narkoba sedang didalami penyidik, update nanti diberikan,” ujarnya.

Korban Lapor ke Bareskrim Polri

Di sisi lain, korban berinisial M yang didampingi Tim Hukum Hotman 911 telah melaporkan Aiptu N ke Bareskrim Polri.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan kliennya berkenalan dengan Aiptu N sebelum akhirnya menjalin hubungan dan menikah secara siri.

Selama hubungan tersebut, korban mengaku berkali-kali dipaksa mengonsumsi sabu.

Tak hanya itu, korban juga mengaku mengalami serangkaian kekerasan, mulai dari penganiayaan, penyekapan, ancaman, hingga dugaan kekerasan seksual.

Bahkan, korban mengaku dipaksa meracik sabu dan dalam salah satu peristiwa diduga disiram cairan yang diduga air keras.

Baca Juga :  Monas Jadi Pusat Perayaan HUT ke-499 Jakarta, Defile OPD Meriahkan Acara

Menurut Raden, korban baru mengetahui belakangan bahwa Aiptu N ternyata masih memiliki istri yang sah.

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2025, dengan peristiwa paling berat terjadi pada September 2025.

Saat itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, korban mengaku ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku tanpa mendapat pertanggungjawaban.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih memproses dugaan pelanggaran etik terhadap Aiptu N.

Sementara itu, laporan pidana yang diajukan korban masih ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Nekat Selundupkan Diduga Sabu di Alat Vital ke Lapas Banyuwangi
Merasa ‘Anak Kampung Sini’, Pemuda Bawa Golok Teror Warga Citeureup
Bunuh Kekasih di Kebun Jati, Pelaku Rampas Harta Korban dan Hapus Jejak Digital
Fakta Baru Ledakan Bom Mortir di Biak, TNT Aktif Saat Digergaji
Kasus Narkoba New Star Club Bali Naik ke Pengadilan, Police Line Dicabut
Pedagang Sayur Keliling Dibegal Saat Berangkat Dagang di Serang
Pembunuh 3 Polisi di Katingan Dilimpahkan, Bareskrim Serahkan Barang Bukti
Ledakan Gudang Munisi Madiun, TNI AD Selidiki Penyebab, Satu Prajurit Tewas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Wanita Nekat Selundupkan Diduga Sabu di Alat Vital ke Lapas Banyuwangi

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bunuh Kekasih di Kebun Jati, Pelaku Rampas Harta Korban dan Hapus Jejak Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Fakta Baru Ledakan Bom Mortir di Biak, TNT Aktif Saat Digergaji

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:45 WIB

Kasus Narkoba New Star Club Bali Naik ke Pengadilan, Police Line Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

Pedagang Sayur Keliling Dibegal Saat Berangkat Dagang di Serang

Berita Terbaru