BNN Waspadai Whip Pink, Gas Tertawa Disalahgunakan Anak Muda Picu Risiko Kematian

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan memberi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau gas tertawa (Nitrous Oxide/N₂O) yang kini menyasar remaja dan anak muda.

Fenomena ini tidak hanya merebak di Indonesia, tetapi juga melonjak secara global dan memicu risiko kesehatan serius, termasuk ancaman kematian.

Secara legal, industri medis dan pangan menggunakan gas Nâ‚‚O untuk keperluan kesehatan dan produksi makanan, seperti pengembang krim kocok. Namun belakangan, sejumlah pihak menyalahgunakannya sebagai inhalan rekreasional demi sensasi euforia sesaat, sebuah praktik yang membahayakan keselamatan jiwa.

Risiko Fatal dan Peringatan BNN

BNN RI menegaskan penyalahgunaan whip pink dapat memicu kekurangan oksigen, merusak saraf permanen, menurunkan vitamin B12, hingga menyebabkan kematian jika dihirup di luar konteks medis. Risiko tersebut mengancam otak dan organ vital.

Baca Juga :  KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan masyarakat tidak boleh mencoba-coba gas tertawa demi sensasi euforia, karena efek singkatnya dapat menutupi dampak jangka panjang yang fatal.

“BNN RI tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi peredaran zat ini, karena secara regulasi gas tersebut belum diatur sebagai narkotika,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tren Global, Regulasi Masih Longgar

Hingga awal 2026, regulasi nasional belum mengklasifikasikan gas Nâ‚‚O sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 maupun Permenkes RI No. 7 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, peredaran gas tertawa masih legal dan sulit diproses pidana, meski potensi bahayanya terus meningkat.

Baca Juga :  Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Aparat kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menyusun aturan baru untuk memperketat penggunaan Nâ‚‚O serta mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.

Imbauan untuk Orang Tua dan Publik

BNN mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran whip pink, terutama di media sosial dan marketplace yang kerap menjual Nâ‚‚O dengan label alat kuliner atau perlengkapan pesta.

BNN menilai pengawasan dini dari keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi kunci pencegahan agar penyalahgunaan tidak berujung tragedi.

Seiring meningkatnya kasus di berbagai negara, tren gas tertawa menjadi sorotan media dan tenaga kesehatan dunia. Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara pun meminta masyarakat Indonesia mewaspadai tren ini secara serius. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabatan Kepala BAIS TNI Diserahkan, 4 Prajurit Diduga Terlibat Kasus Air Keras Aktivis
Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Erwin Iskandar, Pemilik dan Penjual Rekening Diciduk
Mediasi Tiongkok: Wang Yi Desak Perundingan Damai Segera
Menhub Imbau Hindari Puncak Arus Balik 28–29 Maret 2026, Manfaatkan WFA dan Diskon Tol
Polda Metro Jaya Tindak 10 Truk Sumbu 3 di Tol JORR, Langsung Putar Balik
Pintu Terbuka di Beijing: Tiongkok Ajak Perusahaan Amerika Serikat Ekspansi dan Tumbuh Bersama
Kapolri Tinjau Arus Balik 2026, Lebih dari 2 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Operasi Ketupat 2026 Hari ke-13: 226 Kecelakaan, 12 Tewas – Kendaraan Masuk Jakarta 256 Ribu

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:19 WIB

Jabatan Kepala BAIS TNI Diserahkan, 4 Prajurit Diduga Terlibat Kasus Air Keras Aktivis

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:52 WIB

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Erwin Iskandar, Pemilik dan Penjual Rekening Diciduk

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:20 WIB

Mediasi Tiongkok: Wang Yi Desak Perundingan Damai Segera

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:32 WIB

Menhub Imbau Hindari Puncak Arus Balik 28–29 Maret 2026, Manfaatkan WFA dan Diskon Tol

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:14 WIB

Polda Metro Jaya Tindak 10 Truk Sumbu 3 di Tol JORR, Langsung Putar Balik

Berita Terbaru

Peluang di tengah krisis. Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi menyerukan semua pihak untuk memanfaatkan jendela perdamaian, sementara Iran menegaskan komitmennya untuk mencapai gencatan senjata permanen dan komprehensif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mediasi Tiongkok: Wang Yi Desak Perundingan Damai Segera

Rabu, 25 Mar 2026 - 20:20 WIB