BNN Waspadai Whip Pink, Gas Tertawa Disalahgunakan Anak Muda Picu Risiko Kematian

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama aparat gabungan memberi peringatan keras terhadap maraknya penyalahgunaan Whip Pink atau gas tertawa (Nitrous Oxide/N₂O) yang kini menyasar remaja dan anak muda.

Fenomena ini tidak hanya merebak di Indonesia, tetapi juga melonjak secara global dan memicu risiko kesehatan serius, termasuk ancaman kematian.

Secara legal, industri medis dan pangan menggunakan gas Nâ‚‚O untuk keperluan kesehatan dan produksi makanan, seperti pengembang krim kocok. Namun belakangan, sejumlah pihak menyalahgunakannya sebagai inhalan rekreasional demi sensasi euforia sesaat, sebuah praktik yang membahayakan keselamatan jiwa.

Risiko Fatal dan Peringatan BNN

BNN RI menegaskan penyalahgunaan whip pink dapat memicu kekurangan oksigen, merusak saraf permanen, menurunkan vitamin B12, hingga menyebabkan kematian jika dihirup di luar konteks medis. Risiko tersebut mengancam otak dan organ vital.

Baca Juga :  Pengendara Mazda Dirampok di Tol Wiyoto Wiyono, 2 HP dan Uang Rp7 Juta Digasak

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan masyarakat tidak boleh mencoba-coba gas tertawa demi sensasi euforia, karena efek singkatnya dapat menutupi dampak jangka panjang yang fatal.

“BNN RI tidak bisa bekerja sendiri. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mengawasi peredaran zat ini, karena secara regulasi gas tersebut belum diatur sebagai narkotika,” ujar Suyudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Tren Global, Regulasi Masih Longgar

Hingga awal 2026, regulasi nasional belum mengklasifikasikan gas Nâ‚‚O sebagai narkotika atau psikotropika dalam UU No. 35 Tahun 2009 maupun Permenkes RI No. 7 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibatnya, peredaran gas tertawa masih legal dan sulit diproses pidana, meski potensi bahayanya terus meningkat.

Baca Juga :  China dan Afrika Luncurkan Tahun Pertukaran Budaya 2026

Aparat kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan BPOM menyusun aturan baru untuk memperketat penggunaan Nâ‚‚O serta mencegah penyalahgunaan di kalangan remaja.

Imbauan untuk Orang Tua dan Publik

BNN mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran whip pink, terutama di media sosial dan marketplace yang kerap menjual Nâ‚‚O dengan label alat kuliner atau perlengkapan pesta.

BNN menilai pengawasan dini dari keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi kunci pencegahan agar penyalahgunaan tidak berujung tragedi.

Seiring meningkatnya kasus di berbagai negara, tren gas tertawa menjadi sorotan media dan tenaga kesehatan dunia. Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara pun meminta masyarakat Indonesia mewaspadai tren ini secara serius. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam
OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan
Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan
Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan
Racun Ditemukan di Minuman, Polisi Ungkap Titik Terang Kematian Satu Keluarga di Warakas
Memecahkan Dilema Darwin: Jejak Hewan Pertama
Bagaimana 382 Kilogram Batu Bulan Mengubah Tata Surya?
Balas Dendam Bullying, Siswa SMP di Kalbar Diduga Serang Sekolah Pakai Molotov

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:29 WIB

Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:04 WIB

OTT Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas – Mantan Pejabat Eselon II Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:42 WIB

Densus 88 Bongkar Aksi Kekerasan Siswa SMP Sungai Raya, 5 Gas Portabel dan 6 Molotov Disiapkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:24 WIB

Bisnis Gelap Etomidate Dibongkar, 82 Paket Disita dari Dua Perempuan

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:24 WIB

Racun Ditemukan di Minuman, Polisi Ungkap Titik Terang Kematian Satu Keluarga di Warakas

Berita Terbaru