Bos Hanania Travel Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah Hanania Travel.

Penyidik menduga kasus ini merugikan ratusan calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik menerima sedikitnya dua laporan polisi terkait dugaan penipuan biro perjalanan umrah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu laporan dibuat pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar,” kata Budi Hermanto, Sabtu (30/5/2026).

Ratusan Jemaah Gagal Berangkat

Penyidik meningkatkan laporan yang diajukan JSP ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 33 saksi yang terdiri atas pelapor dan para korban.

Baca Juga :  Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz

“Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan korban, mereka telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, pihak travel tidak memberangkatkan para jemaah sesuai jadwal yang dijanjikan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN. Dalam laporan tersebut, korban mengaku membayar paket umrah untuk dua orang senilai Rp78,8 juta, tetapi gagal berangkat.

“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

ASF Resmi Ditahan

Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Penyidik kemudian langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Perselisihan Nafkah Anak, Picu Penganiayaan di Bojongsoang hingga Korban Tewas

“ASF telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Budi.

Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terancam Pasal Penipuan hingga TPPU

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Sementara itu, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dengan membawa dokumen dan bukti pembayaran untuk membantu proses penyidikan dan pendataan korban. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB