JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang Polri dalam waktu relatif singkat.
Menurutnya, revisi tersebut hanya memuat tujuh materi pokok sehingga ruang pembahasannya tidak terlalu luas.
Eddy mengatakan pemerintah dan DPR hanya membahas sekitar 20 substansi, termasuk sejumlah materi baru yang masuk dalam revisi UU Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RUU Polri tidak memerlukan waktu pembahasan yang panjang karena materi yang dibahas hanya tujuh poin utama,” kata Eddy usai rapat paripurna DPR, Selasa (9/6/2026).
Atur Tugas Polri dan Rekrutmen Disabilitas
Eddy menjelaskan salah satu perubahan penting dalam revisi UU Polri mengatur tugas kepolisian untuk mendukung pelaksanaan arah kebijakan Presiden.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga membuka ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Menurut Eddy, ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan yang setara dalam institusi kepolisian.
Usia Pensiun Anggota Polri Bertambah
Revisi UU Polri juga mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, Bintara dan Tamtama memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Selain mengatur usia pensiun, UU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan tetap mengacu pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan tiga tugas utama Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, dan menegakkan hukum.
Bantah Minim Partisipasi Publik
Eddy juga membantah anggapan bahwa DPR dan pemerintah membahas revisi UU Polri tanpa melibatkan masyarakat.
Menurutnya, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan para ahli serta perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan.
“RDPU sudah mengundang ahli dan masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Polri,” ujarnya.
DPR Resmi Ketok Palu
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut dan meminta persetujuan seluruh fraksi setelah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat sebelum pimpinan sidang mengetuk palu pengesahan. **
Editor : Hadwan












