Cara Balik Nama Tanah 2025: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap di Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

Layanan balik nama tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari BPN. Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah, baik karena jual-beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan, wajib melalui proses balik nama di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Sebagai panduan, masyarakat kini bisa mengecek seluruh syarat dan ketentuan balik nama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis, menegaskan aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan alur peralihan hak, daftar dokumen, dan simulasi biaya.

“Biaya balik nama tanah di BPN ditentukan oleh nilai dan luas tanah. Pemilik dapat memanfaatkan fitur Simulasi Biaya di Sentuh Tanahku untuk memperkirakan total transaksi,” kata Harison di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Pesta Diskon Terbesar ISF 2025 Siap Guncang 400 Mal, Targetkan Transaksi Rp23 Triliun
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis
Kepala Biro Humas dan Protokol BPN, Harison Mocodompis.

Syarat Balik Nama Tanah Waris

Pemohon layanan Peralihan Hak Pewarisan wajib menyiapkan delapan dokumen utama, di antaranya:

  1. Formulir pemohon atau kuasanya harus menandatangani formulir permohonan di atas meterai.
  2. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa jika prosesnya dikuasakan.
  3. Pemohon, ahli waris, atau kuasa harus menyerahkan fotokopi KTP dan KK yang dicocokkan oleh petugas loket.
  4. Sertipikat tanah asli.
  5. Surat Keterangan Waris sesuai aturan hukum.
  6. Akta Wasiat Notariel (bila ada).
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  8. Bukti lunas BPHTB atau SSB.
Baca Juga :  Polisi Tangkap Empat Aktor Intelektual Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI

Oleh karena itu, BPN menegaskan bahwa penerima warisan wajib membayar BPHTB sebelum memulai proses balik nama tanah.

Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga mempermudah masyarakat dengan menyediakan layanan pengecekan status tanah, validasi legalitas tanah, hingga berbagai informasi pertanahan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ini secara gratis melalui App Store maupun Play Store. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru