Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Senjata Tajam. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Insiden berdarah terjadi di acara resepsi pernikahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Seorang lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di depan tamu undangan saat acara pernikahan anak kandung mereka berlangsung.

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Sunter Karya Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim AKP Handam Samudro mengungkapkan, pelaku sudah datang ke lokasi acara dengan membawa pisau dan sepucuk surat berisi luapan emosi.

Baca Juga :  Penyebab Keracunan 1.333 Siswa MBG, Bakteri Salmonella dan Bacillus Cereus

“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).

Saat momen bersalaman di atas panggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke tubuh korban satu kali.

Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga membuat para tamu undangan panik dan berhamburan.

Motif Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu

Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan mantan suami istri.

Sebelum kejadian, pelaku juga membawa surat yang berisi curahan perasaan dan kemarahan terhadap korban selama masa pernikahan mereka.

Baca Juga :  KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

“Motif sementara diduga karena dendam, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Handam.

Polisi Langsung Amankan Pelaku

Tak lama setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku EF.

Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa pisau dan surat yang dibawa pelaku saat kejadian berlangsung.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus penusukan di resepsi pernikahan Tanjung Priok ini menjadi sorotan publik karena momen bahagia keluarga berubah menjadi tragedi akibat konflik masa lalu.  **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan
Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan
Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai
Puluhan Negara Desak Solusi Dua Negara demi Akhiri Konflik
Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa
Pentagon Rilis 72 Dokumen Rahasia UFO Era Trump
Uni Eropa Sepakat Memulai Negosiasi Keanggotaan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:15 WIB

Bawa 3 Bom Molotov ke Demo Mahasiswa di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Ungkap 58 Kasus Narkoba di Tanjung Priok, 67 Tersangka Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:00 WIB

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:49 WIB

Judi Modus Tembak Ikan hingga Slot Digerebek di Jakut dan Jakbar, 60 Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Gebrakan besar di perbatasan. Otoritas Hong Kong menyita ratusan ribu barang palsu termasuk jersi Piala Dunia siap ekspor senilai dua puluh juta dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Bea Cukai Hong Kong Sita Ribuan Jersi Piala Dunia Tiruan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 18:15 WIB

Terobosan besar diplomasi global. Amerika Serikat dan Iran mendekati kesepakatan damai akhir untuk mengakhiri perang tiga bulan dan memulihkan pasokan energi dunia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Dekati Kesepakatan Damai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:00 WIB