JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Insiden berdarah terjadi di acara resepsi pernikahan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seorang lansia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), tepat di depan tamu undangan saat acara pernikahan anak kandung mereka berlangsung.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Sunter Karya Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim AKP Handam Samudro mengungkapkan, pelaku sudah datang ke lokasi acara dengan membawa pisau dan sepucuk surat berisi luapan emosi.
“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” kata Handam, Minggu (24/5/2026).
Saat momen bersalaman di atas panggung, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke tubuh korban satu kali.
Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga membuat para tamu undangan panik dan berhamburan.
Motif Dendam Lama Diduga Jadi Pemicu
Polisi menduga kuat aksi penusukan dipicu dendam pribadi antara pelaku dan korban yang merupakan pasangan mantan suami istri.
Sebelum kejadian, pelaku juga membawa surat yang berisi curahan perasaan dan kemarahan terhadap korban selama masa pernikahan mereka.
“Motif sementara diduga karena dendam, namun masih kami dalami lebih lanjut,” ujar Handam.
Polisi Langsung Amankan Pelaku
Tak lama setelah menerima laporan warga, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku EF.
Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa pisau dan surat yang dibawa pelaku saat kejadian berlangsung.
EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penusukan di resepsi pernikahan Tanjung Priok ini menjadi sorotan publik karena momen bahagia keluarga berubah menjadi tragedi akibat konflik masa lalu. **
Editor : Hadwan












