BANGGAI, POSNEWS.CO.ID – Terdesak persoalan utang bukan alasan untuk mengeksploitasi orang lain.
Namun, seorang pria berinisial RI (45) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, justru diduga menjadikan istrinya sendiri sebagai korban perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual.
Pria asal Kecamatan Toili Barat itu diduga menawarkan istrinya, FH (28), kepada pria lain melalui aplikasi MiChat. Ironisnya, uang hasil transaksi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi mengungkap praktik dugaan TPPO tersebut berlangsung selama September hingga Oktober 2026. Lokasinya berada di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, RI diduga berperan aktif mencari pelanggan, menentukan tarif, hingga mengantarkan korban ke lokasi transaksi.
“Berdasarkan penyelidikan, dugaan TPPO ini terjadi sepanjang September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili, Banggai,” ujar Nur Arifin dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Jajakan Istri Lewat MiChat, Tarif Dipatok Rp600 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, RI diduga memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pria yang bersedia membayar jasa seksual korban.
Setelah menemukan calon pelanggan, RI melakukan komunikasi dan tawar-menawar harga. Polisi menyebut tarif yang dipatok mencapai Rp600 ribu untuk setiap transaksi.
Tidak berhenti di situ, RI juga diduga mengantarkan istrinya sendiri ke penginapan agar melayani pelanggan yang telah dicarinya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RI mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terdesak persoalan ekonomi dan ingin melunasi utang.
Meski demikian, alasan terlilit utang tidak dapat membenarkan tindakan yang diduga mengeksploitasi orang lain.
Terlebih, korban merupakan istrinya sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan dijadikan sumber keuntungan.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Rumah Keluarga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Petugas akhirnya menangkap RI di rumah keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan tersebut menjadi langkah kepolisian untuk mengungkap dugaan praktik perdagangan orang yang berlangsung selama dua bulan tersebut.
Polisi selanjutnya membawa RI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Eksploitasi Seksual Bukan Persoalan Rumah Tangga Biasa
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang dan eksploitasi seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat, termasuk dalam hubungan keluarga atau perkawinan.
Karena itu, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda eksploitasi, seperti pemaksaan aktivitas seksual, pengendalian terhadap korban, pengambilan keuntungan dari tubuh orang lain, serta ancaman atau tekanan ekonomi.
Korban TPPO juga membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan bantuan hukum agar dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialaminya.
Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai praktik perdagangan orang dapat melaporkannya kepada kepolisian atau layanan perlindungan korban.
Penegakan hukum terhadap kasus semacam ini penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan sekaligus mencegah praktik eksploitasi seksual terus berulang. **
Editor : Hadwan













