Tragedi Komariyah di Indramayu, Berawal dari Memperbaiki Penangkal Petir

Kamis, 5 November 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan Komariyah di Indramayu dengan dua tersangka dan barang bukti palu serta mobil Xpander terbakar. (Posnews/Polres Indramayu)

Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan Komariyah di Indramayu dengan dua tersangka dan barang bukti palu serta mobil Xpander terbakar. (Posnews/Polres Indramayu)

INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID – Niat awal membantu memperbaiki tiang penangkal petir di rumah tetangga justru berujung tragedi.

Komariyah (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang yang dikenalnya.

Polisi menetapkan dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

FSS diketahui merupakan tetangga korban, sedangkan NW berasal dari Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Indramayu dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026). Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Berawal dari Memperbaiki Tiang Penangkal Petir

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS datang ke rumah Komariyah untuk memperbaiki tiang penangkal petir.

Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala. Ketika Komariyah memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga menyerangnya menggunakan palu besi hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 13 Agustus 2026 Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

β€œPalu itu milik pribadi karena dia baru selesai mengerjakan pekerjaan di rumah tersebut,” ujar Arwin.

Polisi menduga FSS kemudian membersihkan bekas darah di rumah korban. Ia selanjutnya menghubungi NW dengan alasan mengajaknya memeriksa pekerjaan di Cirebon.

Namun, setelah NW tiba di rumah Komariyah, FSS memberitahukan kejadian tersebut. NW sempat terkejut, tetapi kemudian diduga ikut membantu memindahkan jasad korban.

Jasad Korban Dibawa, Mobil Kemudian Dibakar

Keduanya diduga memasukkan jasad Komariyah ke bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban.

Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Dalam perjalanan, FSS diduga membeli bensin. Pada malam harinya, mereka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil lalu membakarnya saat jasad korban masih berada di dalam kendaraan. Akibat kejadian itu, FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Indramayu.

Baca Juga :  Data Terbaru: 15 Tewas dalam Tabrakan Kereta Bekasi, Identifikasi Masih Berjalan

Polisi Dalami Motif Dendam Pribadi

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan pribadi menjadi pemicu tindakan FSS.

Berdasarkan pengakuannya, ia merasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.

Persoalan tersebut diklaim berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu besi, mobil Xpander yang terbakar, dua pelat nomor kendaraan, perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Pasal ini mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Personel di Helikopter Mi-17V5, Satu Tewas Saat Misi Padamkan Karhutla
Jaringan Endorser Judi Online ala MLM Terbongkar di Semarang
Istri Pengacara Dirampok di Indramayu, Mobil Terbakar dan 2 Terduga Pelaku Diciduk
Prostitusi Online WNA di Bali Bertarif Rp13,7 Juta, WNA Ghana Kehabisan Uang
Kasus Ponpes Hamalatul Quran, Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA-PPO Diganti
Polri Tunjuk AKBP Indra Maulana Saputra Jadi Kapolres Sukoharjo
Diserang Saat Duduk di Motor, ASN di Ilaga Dievakuasi Pisau Masih Tertancap
Demi Biayai Pacar, Wanita di Bone Curi dan Gadaikan Motor Ibu Kandung

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 05:42 WIB

Tragedi Komariyah di Indramayu, Berawal dari Memperbaiki Penangkal Petir

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

8 Personel di Helikopter Mi-17V5, Satu Tewas Saat Misi Padamkan Karhutla

Rabu, 4 November 2026 - 07:52 WIB

Jaringan Endorser Judi Online ala MLM Terbongkar di Semarang

Selasa, 3 November 2026 - 19:53 WIB

Istri Pengacara Dirampok di Indramayu, Mobil Terbakar dan 2 Terduga Pelaku Diciduk

Selasa, 3 November 2026 - 06:00 WIB

Prostitusi Online WNA di Bali Bertarif Rp13,7 Juta, WNA Ghana Kehabisan Uang

Berita Terbaru

Nagoshi Studio resmi bubar setelah NetEase Games menghentikan pendanaan mereka. Nasib proyek permainan GANG OF DRAGON kini tidak pasti tanpa investor baru. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nagoshi Studio Resmi Bubar Usai NetEase Hentikan Pendanaan

Kamis, 5 Nov 2026 - 06:21 WIB