PUNCAK JAYA, POSNEWS.CO.ID – Pelarian TT (21), buronan kasus penembakan yang menewaskan anggota Polres Puncak Jaya, Brigpol Ronald M. Enok, akhirnya berakhir.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pemuda tersebut setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tim gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Puncak Jaya meringkus TT pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Papua Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditangkap, TT sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga berinisial AW menuju Distrik Gurage.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, TT sempat berusaha kabur dan melawan ketika petugas hendak mengamankannya.
“Personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Akibat tindakan tersebut, TT mengalami luka tembak pada kaki kiri. Petugas kemudian membawanya ke RSUD Mulia untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi Menduga TT Bergabung dengan KKB Kodap III Puncak
Yusuf menyebut TT diduga merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, serta sejumlah perlengkapan pribadi.
Sementara itu, AW turut diamankan di Polres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi masih menyelidiki keterangannya.
Aparat membawa TT ke Jayapura dengan pengawalan ketat setelah petugas medis RSUD Mulia memberikan penanganan awal. Ia menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.
Yusuf memastikan penyidik akan melanjutkan proses hukum setelah TT menjalani perawatan medis.
Penembak Tewaskan Brigpol Ronald Saat Pulang Membeli Minyak Tanah
Kasus ini bermula dari penembakan Brigpol Ronald M. Enok pada Selasa (21/1/2025) di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Saat itu, korban sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).
Namun, dalam perjalanan pulang, korban dihadang dan ditembak menggunakan senjata api. Peluru mengenai dada kanan hingga menembus bagian belakang tubuhnya. Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penyidik menetapkan TT sebagai DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Sebelumnya, aparat juga menangkap seorang DPO lain berinisial KE pada 15 Agustus 2025 di Kampung Usir Depan, Puncak Jaya.
Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Penyidik menyangkakan TT melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai dakwaan subsidair, penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan bersama-sama, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, pembuktian keterlibatan TT tetap harus melalui proses peradilan. Satgas Damai Cartenz terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan Brigpol Ronald. **
Editor : Hadwan













