JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Buntut kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi bergerak cepat menangkap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik langsung menetapkan MW sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu malam.
โSemalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,โ tegas Roby.
Roby menegaskan bahwa MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, mulai dari unsur kesengajaan hingga kelalaian yang mengakibatkan kematian. Dengan pasal berlapis itu, MW terancam penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditangkap di Apartemen Mewah
Selanjutnya, polisi menciduk MW tanpa perlawanan di apartemen mewah kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
โ(Ditangkap) di apartemennya di Jakarta Selatan, Setiabudi,โ ujar Roby.
Sebelumnya, kebakaran besar melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Selasa (9/12). BPBD DKI Jakarta mencatat 76 orang berada di dalam gedung saat api berkobar.
Dari jumlah itu, 54 orang selamat, sementara 22 orang meninggal dunia. Insiden ini langsung menyita perhatian publik karena dugaan kuat adanya kelalaian manajemen gedung. (red)





















