DPR Desak Kajian Hukum Hibah Rp10 Triliun Surya Darmadi ke BPI Danantara

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

Rencana hibah Rp10 triliun dari Surya Darmadi ke BPI Danantara menjadi sorotan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Terpidana korupsi bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang bakal menghibahkan asetnya Rp10 triliun ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bikin heboh Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo, menegaskan pemerintah tak boleh asal terima hibah dari terpidana korupsi tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah hukum baru. Semua harus dikaji secara mendalam dan transparan,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus Demokrat itu menambahkan, DPR tidak menolak atau menyetujui hibah tersebut, tapi menuntut koordinasi antar lembaga — termasuk Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, dan BPK.

Baca Juga :  Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro 19 Februari 2026, Status Tersangka Tetap Sah

“Setiap pengalihan aset besar, apalagi dari koruptor, wajib berdasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Tak Ada Aturan Hibah dari Koruptor

Sartono mengingatkan, undang-undang Indonesia tidak mengenal istilah hibah dari koruptor kepada negara. Aparat penegak hukum selama ini menyita aset hasil korupsi melalui proses hukum yang sah.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya bisa menyita harta hasil korupsi melalui proses hukum, bukan lewat hibah sukarela.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, telah menyerahkan dokumen hibah aset ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membenarkan surat itu sudah diterima, namun belum diputuskan sah atau tidaknya.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Mahkamah Agung kemudian mengurangi uang pengganti dari Rp41,98 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

Kini, Surya masih menjalani hukuman sambil menghadapi proses hukum baru terkait tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Berita Terbaru

Bentrokan unjuk rasa pelajar di Prancis memanas setelah ledakan granat polisi melukai tangan remaja 15 tahun menjelang aksi nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Memanas Usai Ledakan

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:53 WIB