Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA โ€“ Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel terkait insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijatuhi sanksi pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Baca Juga :  Percobaan Perampokan Konter Pulsa di Pamulang, Pelaku Dibekuk Warga

โ€œDua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang dalam kendaraan,โ€ ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Kelima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Trik Psikologi untuk Mengalahkan Monday Blues

โ€œSidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Divpropam Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.

โ€œKami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada yang ditutupi, dan membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait guna menjamin transparansi,โ€ tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru