Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel terkait insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijatuhi sanksi pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

Baca Juga :  5 Oknum TNI AL Keroyok Guru SMK di Talaud, Warga Geruduk Mako Lanal Melonguane

“Dua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Kelima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Kapal Layanan Kesehatan Diharapkan Mempermudah Masyarakat Kepulauan Seribu

“Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Divpropam Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada yang ditutupi, dan membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait guna menjamin transparansi,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru