Divpropam Polri Tetapkan 7 Personel Brimob Terlibat Pelanggaran Berat Meninggalnya Affan

Senin, 1 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

Komnas HAM memantau gelar perkara kematian driver ojol Affan Kurniawan di Mabes Polri, Jakarta, 2 September 2025.. (Dok-Polri)

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel terkait insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Hasil pemeriksaan Divpropam Polri membagi pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijatuhi sanksi pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dua personel kami tetapkan melanggar berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus penumpang dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Kelima personel yang dikenai pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan, proses penyelidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu Ini, Hujan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

“Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu, 3 September 2025, sementara pelanggaran sedang digelar Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri menjadwalkan pemeriksaan lanjutan seluruh personel terkait pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, Polri membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan, tidak ada yang ditutupi, dan membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait guna menjamin transparansi,” tegasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, 21 Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terbaru

Solusi gaming 1080p hemat energi. AMD merilis GPU Radeon RX 9050 berarsitektur RDNA yang hanya mengonsumsi daya 92 Watt. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

AMD Resmi Meluncurkan Kartu Grafis Radeon RX 9050

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:00 WIB

Bencana dahsyat di barat daya Jepang. Gempa bumi bermagnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto, merenggut 14 nyawa warga dan memicu ledakan di pusat perbelanjaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

14 Warga Meninggal dan Ledakan Mal Picu Krisis

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:30 WIB

Bocoran unik gawai Microsoft. Seorang pengguna internet mengaku menemukan dan menguji prototipe Surface Laptop Ultra bertenaga APU NVIDIA RTX Spark N1X. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Netizen Temukan Prototipe Surface Laptop Ultra di Pinggir Jalan

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:16 WIB