MEDAN, POSNEWS.CO.ID — Selalu waspada wajib dilakukan bagi pengguna kendaraan di jalan raya karena apa saja bisa terjadi. Di Kota Meda kecelakaan maut terjadi hingga menewaskan warga di lokasi.Â
Seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak tukang becak barang hingga tewas di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (18/10/2025) pagi.
Parlin melaju ugal-ugalan dengan kecepatan lebih dari 100 km/jam menggunakan mobil Toyota Fortuner. Korban bernama Fauji (60) tewas mengenaskan di lokasi usai ditabrak keras kendaraan mewah tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan kecelakaan itu. Ia menegaskan kecepatan mobil Parlin jauh di atas batas normal.
“Kecepatan kendaraan di atas 100 km/jam. Padahal, untuk jalan dalam kota maksimal 40 km/jam,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).
Made menjelaskan, di jalan arteri kota, batas kecepatan hanya 50 km/jam, sedangkan untuk kawasan pemukiman dan sekolah bahkan lebih rendah, sekitar 20–30 km/jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan Parlin mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Dia mengaku habis minum miras sebelum berkendara,” kata Made menambahkan.
Usai menabrak, Parlin sempat kabur meninggalkan korban bersimbah darah. Polisi akhirnya meringkus DJ muda itu tak lama setelah kejadian.
Kini, Parlin Sembiring harus berurusan dengan hukum dan terancam pasal berat akibat perbuatannya yang menewaskan orang lain di jalanan. (red)