Sakit Hati Usai Putus, Kakek di Situbondo Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Siri

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

SITUBONDO, POSNEWS.CO.ID – Sakit hati, seorang kakek berinisial M alias T (68) nekat membakar rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Aksi brutal itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi kosong pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Api yang semula dikira musibah ternyata sengaja disulut. Polisi mengungkap pelaku membakar rumah tersebut karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas sejak Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak perpisahan itu, korban mengaku kerap menerima teror hingga akhirnya memilih mengungsi ke rumah ibunya.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, M menyelinap ke rumah korban dan membakar bagian ruang tamu. Api kemudian menjalar cepat ke plafon dan melahap seluruh isi rumah.

Baca Juga :  Gus Yahya Tegas di Musyawarah Kubro NU, Siap Ditabayun - Tunggu Rais Aam

Warga yang melihat kobaran api sempat berusaha memadamkan dari pintu belakang. Petugas pemadam kebakaran juga diterjunkan ke lokasi.

Namun, api terlanjur menghanguskan seluruh perabotan rumah tangga korban dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik menemukan bukti kuat yang menjerat pelaku.

Polisi mendapati sepeda motor Honda Scoopy milik M, tas pribadi, serta sebuah topi tertinggal di lokasi kebakaran.

“Barang bukti itu menguatkan bahwa pelaku berada di TKP saat kebakaran terjadi,” ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Kebakaran di Jagakarsa, Satu Warga Tewas Terpanggang Usai Ledakan Diduga dari Kipas Angin

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku. Kini, kakek tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Agung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa konflik asmara yang tak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius dan membahayakan nyawa orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB