Sakit Hati Usai Putus, Kakek di Situbondo Nekat Bakar Rumah Mantan Istri Siri

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

Rumah terbakar akibat aksi pembakaran oleh mantan pasangan di Situbondo. (Posnews/Ist)

SITUBONDO, POSNEWS.CO.ID โ€“ Sakit hati, seorang kakek berinisial M alias T (68) nekat membakar rumah mantan istri sirinya, S (56), di Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Aksi brutal itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi kosong pada Rabu (4/2/2026) dini hari.

Api yang semula dikira musibah ternyata sengaja disulut. Polisi mengungkap pelaku membakar rumah tersebut karena sakit hati usai hubungannya dengan korban kandas sejak Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak perpisahan itu, korban mengaku kerap menerima teror hingga akhirnya memilih mengungsi ke rumah ibunya.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, M menyelinap ke rumah korban dan membakar bagian ruang tamu. Api kemudian menjalar cepat ke plafon dan melahap seluruh isi rumah.

Baca Juga :  Ancaman Globalisasi: Saat Burger Menggusur Resep Nenek

Warga yang melihat kobaran api sempat berusaha memadamkan dari pintu belakang. Petugas pemadam kebakaran juga diterjunkan ke lokasi.

Namun, api terlanjur menghanguskan seluruh perabotan rumah tangga korban dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik menemukan bukti kuat yang menjerat pelaku.

Polisi mendapati sepeda motor Honda Scoopy milik M, tas pribadi, serta sebuah topi tertinggal di lokasi kebakaran.

โ€œBarang bukti itu menguatkan bahwa pelaku berada di TKP saat kebakaran terjadi,โ€ ujar AKP Agung, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Kematian Selebgram Lula Lahfah Didalami, Polisi Periksa Sopir dan Asisten Pribadi

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku. Kini, kakek tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan sengaja yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.

โ€œPelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,โ€ tegas AKP Agung.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa konflik asmara yang tak terselesaikan dapat berujung pada tindak kriminal serius dan membahayakan nyawa orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:21 WIB

Cuaca Jabodetabek Rabu 8 Juli 2026: Cerah Berawan, Suhu Maksimal 34 Derajat

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB

Laporan evaluasi keamanan kecerdasan buatan. Anthropic memimpin peringkat keamanan AI global, namun seluruh industri gagal membendung ancaman eksistensial manusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Anthropic Raih Skor Tertinggi di Tengah Ancaman Eksistensial

Rabu, 8 Jul 2026 - 17:30 WIB

Ledakan industri kecerdasan buatan. Samsung Electronics memproyeksikan lonjakan laba operasional hingga 19 kali lipat pada kuartal kedua tahun ini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Raksasa Chip Samsung Cetak Rekor, Laba Melonjak

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:28 WIB