JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.
Keputusan ini mereka ambil dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
“Apakah (RUU KUHAP) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.
“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Komitmen Seluruh Fraksi
Selama rapat, setiap fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan sinyal kuat adanya niat untuk memperbarui hukum acara pidana.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengesahan ini agar hukum acara lebih selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan RUU ini terburu-buru.
“Pembentukan RUU KUHP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Bahkan, kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” imbuh Habiburokhman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus: Hak Warga Negara dan Keadilan Restoratif
Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan bahwa perubahan inti dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Secara spesifik, UU baru ini mengedepankan beberapa substansi kunci:
- Penguatan Hak Tersangka dan Advokat: RUU ini memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran profesi advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
- Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Berbeda dengan UU lama, UU baru ini mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana. Tujuannya adalah mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
- Penyesuaian Hukum: UU KUHAP baru ini juga menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















