DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.

Keputusan ini mereka ambil dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

“Apakah (RUU KUHAP) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Komitmen Seluruh Fraksi

Selama rapat, setiap fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan sinyal kuat adanya niat untuk memperbarui hukum acara pidana.

Baca Juga :  Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengesahan ini agar hukum acara lebih selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan RUU ini terburu-buru.

“Pembentukan RUU KUHP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Bahkan, kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” imbuh Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus: Hak Warga Negara dan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan bahwa perubahan inti dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Era Side Hustle: Ketika Satu Pekerjaan Saja Tidak Cukup Lagi

Secara spesifik, UU baru ini mengedepankan beberapa substansi kunci:

  1. Penguatan Hak Tersangka dan Advokat: RUU ini memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran profesi advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
  2. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Berbeda dengan UU lama, UU baru ini mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana. Tujuannya adalah mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
  3. Penyesuaian Hukum: UU KUHAP baru ini juga menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras
Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus
Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam
Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion
Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi
Banjir 50 Cm Rendam Tiga Ruas Jalan Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh
Kampung Tanah Harapan Diresmikan di Jakut, Pemprov DKI Janji Perbaiki Fasilitas Warga
Di Balik Medali Emas: Krisis Kesehatan Mental Atlet Elite

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 17:23 WIB

Banjir Jakarta Makin Meluas: 30 RT Terendam, Air Tembus 90 Cm Usai Hujan Deras

Selasa, 18 November 2025 - 16:31 WIB

Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Selasa, 18 November 2025 - 15:59 WIB

Imigrasi Amankan WZ, Buronan Penipuan Rp 2,2 Triliunan Asal China di Batam

Selasa, 18 November 2025 - 15:53 WIB

Suporter atau Perusuh? Membedah Psikologi Massa di Stadion

Selasa, 18 November 2025 - 15:35 WIB

Kasus Video Porno Lisa Mariana, Model Cantik Ini Kembali Diperiksa Polisi

Berita Terbaru