DPR Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Tersangka dan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, DPR RI resmi mengesahkan RUU KUHAP, Selasa (18/11). UU baru ini menggantikan UU 1981 dan diklaim fokus pada penguatan hak tersangka serta keadilan restoratif. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama 44 tahun.

Keputusan ini mereka ambil dalam Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.

“Apakah (RUU KUHAP) dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani.

“Setuju!” jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Komitmen Seluruh Fraksi

Selama rapat, setiap fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan akhir mereka. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui RUU KUHAP untuk dilanjutkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan sinyal kuat adanya niat untuk memperbarui hukum acara pidana.

Baca Juga :  Hari Ibu 2025, Puan Maharani Ajak Perempuan Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pengesahan ini agar hukum acara lebih selaras dengan perkembangan zaman. Ia juga menepis anggapan bahwa pembentukan RUU ini terburu-buru.

“Pembentukan RUU KUHP ini tidaklah terburu-buru sama sekali. Bahkan, kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” imbuh Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus: Hak Warga Negara dan Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan bahwa perubahan inti dalam KUHAP baru adalah untuk memperkuat hak-hak warga negara saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet di Istana Negara Hari Ini

Secara spesifik, UU baru ini mengedepankan beberapa substansi kunci:

  1. Penguatan Hak Tersangka dan Advokat: RUU ini memperkuat perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses peradilan. Selain itu, UU ini juga memperkuat peran profesi advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
  2. Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Berbeda dengan UU lama, UU baru ini mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif. Pendekatan ini memungkinkan solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus pidana. Tujuannya adalah mendorong pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman penjara.
  3. Penyesuaian Hukum: UU KUHAP baru ini juga menyesuaikan hukum acara pidana Indonesia dengan perkembangan hukum nasional maupun standar internasional.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas
Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas
Trump Ancam Tindakan Keras dan Intelijen Rudal Israel
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi
Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru
Kontroversi Intelijen AS: Tulsi Gabbard Bubarkan Satuan Tugas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:06 WIB

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:59 WIB

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:46 WIB

Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:25 WIB

Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:44 WIB

IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, KPK Dorong Percepatan Reformasi Antikorupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi, Duka mendalam di pegunungan Rocky. Penembakan di Tumbler Ridge menjadi insiden sekolah paling mematikan kedua dalam sejarah Kanada, memicu gelombang simpati global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:06 WIB

Trump nampak mengantuk saat menghadiri rapat kabinet di Gedung Putih. Dok: Reuters/Jonathan Ernst.

INTERNASIONAL

: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:59 WIB

Era baru kebijakan Jepang. Perdana Menteri Sanae Takaichi meraih kemenangan bersejarah dalam pemilu Majelis Rendah, memberikan mandat penuh untuk reformasi fiskal agresif dan revisi konstitusi. Dok: Istimewa.

Blog

Mandat Mutlak Takaichi: LDP Raih Kemenangan Telak

Rabu, 11 Feb 2026 - 15:16 WIB