JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya masih memburu dua debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di Perumahan Palem Semi, kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Polisi memastikan perburuan terus berlangsung dan tak akan berhenti sebelum keduanya tertangkap.
Dua buronan itu berinisial SS dan HK alias H. Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang viral di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan tim masih melacak keberadaan para pelaku.
“Keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian,” ujar Budi, Minggu (1/3/2026).
Satu Pelaku Ditangkap di Semarang
Sebelumnya, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial JBI. Polisi meringkus JBI di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) malam.
Saat ini, JBI menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan masih kami periksa lebih lanjut,” tegas Budi.
Kasus ini mencuat setelah video penusukan viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan sekelompok pria yang diduga debt collector terlibat cekcok dengan korban di gerbang Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.
Tak lama kemudian, insiden penusukan terjadi. Setelah itu, para pelaku kabur menggunakan mobil bernomor polisi B 2540 JUN.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menegaskan kejadian bermula dari dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector yang berujung kekerasan.
Polisi Tegas: Penagihan Tak Boleh Disertai Kekerasan
Polda Metro Jaya menegaskan penagihan utang wajib mengikuti mekanisme hukum yang sah. Aparat tidak akan mentolerir intimidasi, apalagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai kekerasan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandas Budi.
Polisi kini terus memburu SS dan HK. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran pidana lain, termasuk pasal penganiayaan berat dan kepemilikan senjata tajam.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (red)
Editor : Hadwan





















