KPK Ingatkan Gratifikasi Parsel Lebaran 2026, ASN Wajib Lapor via GOL

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas menjelang Lebaran 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, parsel atau bingkisan hari raya yang diterima aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi dan memicu konflik kepentingan.

Karena itu, KPK langsung mengaktifkan kanal pelaporan digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman resmi gol.kpk.go.id.

Melalui sistem ini, ASN dapat melaporkan setiap penerimaan secara cepat dan transparan guna mencegah praktik transaksional yang kerap muncul saat momen hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASN tak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.

“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Tinggal isi data diri, jenis pemberian, dan kronologi penerimaan,” ujar Budi, Minggu (1/3/2026).

Foto dan Kronologi Wajib Dilampirkan

Budi menjelaskan, pelapor juga bisa mengunggah foto barang sebagai bukti pendukung. Setelah laporan masuk, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima secara sah.

Baca Juga :  Positivisme Logis: Lingkaran Wina dan Upaya Membersihkan Filsafat dari Metafisika

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditetapkan milik negara, barang bisa dikirimkan ke KPK. Kalau dinyatakan sah, penerima boleh memilikinya,” tegasnya.

Namun demikian, untuk parsel berbentuk makanan, KPK menyarankan agar ASN membagikannya ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, pos kamling, atau lembaga sosial lainnya.

Cegah Konflik Kepentingan dan Tender Bermasalah

KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun bisa memicu konflik kepentingan, terutama jika pemberi berasal dari pihak swasta yang memiliki relasi bisnis dengan instansi pemerintah.

Budi mengingatkan, penerimaan bingkisan dari rekanan berpotensi memengaruhi keputusan pejabat saat proses tender atau pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Saiful Mujani Tantang Balas Opini, Bukan Lapor Polisi - Polemik Seruan ‘Jatuhkan Prabowo’

“Kekhawatirannya, saat ada tender atau pengadaan, muncul kecenderungan memilih pihak yang pernah memberi gratifikasi,” jelasnya.

Pemberi Gratifikasi Belum Bisa Dipidana

Di sisi lain, KPK mengakui belum ada ketentuan pidana khusus bagi pemberi dalam konteks gratifikasi murni. Sanksi pidana baru berlaku jika unsur suap terpenuhi, yakni ada maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

“Kalau murni gratifikasi, yang disangkakan adalah penerimanya. Kecuali ada unsur suap, itu jelas ada pasalnya,” ujar Budi.

Meski begitu, KPK tetap mengimbau pelaku usaha dan pihak swasta tidak memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada ASN terkait pelayanan publik yang memang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan pengawasan ketat dan pelaporan digital melalui GOL, KPK berharap budaya antigratifikasi semakin kuat dan praktik korupsi terselubung jelang Lebaran bisa ditekan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB