JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menemukan remaja perempuan berinisial APA (17) yang dilaporkan hilang sejak 24 Januari 2026.
Polisi menemukan korban dalam kondisi selamat di Jalan R.E. Martadinata, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (31/1/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, petugas menemukan APA bersama pasangannya berinisial RA.
Polisi kemudian mengamankan keduanya untuk klarifikasi sebelum menyerahkan korban kepada keluarga.
“Remaja berinisial APA telah ditemukan dalam keadaan selamat bersama pasangannya,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).
Motif Kabur karena Hubungan Tak Direstui
Kasus ini bermula dari laporan ayah korban ke Polres Metro Depok. Saat itu, APA meninggalkan rumah di Sukmajaya, Depok, tanpa membawa ponsel sehingga keluarga kehilangan kontak.
Setelah laporan viral di media sosial, tim Resmob langsung melakukan penelusuran dan menemukan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, APA mengaku pergi karena hubungan asmaranya dengan RA tidak mendapat restu orang tua.
Usai ditemukan dalam kondisi sehat, polisi memulangkan korban. Pihak keluarga menyatakan akan mencabut laporan orang hilang.
Kasus Diduga Begal Lansia Ternyata Percobaan Kekerasan Seksual
Sementara itu, polisi mengungkap fakta baru kasus yang sempat diduga pembegalan lansia di Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta.
Penyelidikan memastikan peristiwa tersebut mengarah pada percobaan kekerasan seksual.
Korban, Bu Semi (71), diserang dari belakang saat hendak ke ladang di kawasan Alas Baon, Jumat (30/1/2026).
Pelaku membungkam korban hingga terjatuh dan mengalami luka, namun tidak mengambil barang berharga.
Kapolsek Playen AKP Sofyan Susanto menegaskan tidak ditemukan unsur pencurian. Polisi kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Unit PPA.
“Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan percobaan kekerasan seksual, bukan pembegalan,” tegas Sofyan, Minggu (1/2/2026).
Polisi telah mengamankan terduga pelaku. Ironisnya, pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan. (red)
Editor : Hadwan





















