JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku pencopetan yang menyasar seorang warga negara Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap kedua pelaku setelah menelusuri rekaman CCTV dan mengembangkan hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penyidik langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarahkan kami pada identitas pelaku hingga akhirnya tim berhasil menangkap mereka di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” kata Reynold, Sabtu (30/5/2026).
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DD (43) dan AP (36). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas gendong hitam serta satu unit ponsel Samsung A34 warna silver milik korban.
Polisi Buru Pelaku hingga Tempat Kos
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan, petugas memburu dan menangkap kedua pelaku di tempat kos mereka di Jati Pulo, Palmerah, setelah mencocokkan identitas dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
“Kami menangkap pelaku saat berada di tempat kosnya di Jati Pulo. Anggota lebih dulu mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Agus.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Jalani Pemeriksaan
Setelah menangkap kedua tersangka, polisi langsung membawa mereka ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencopetan lain yang kerap menyasar penumpang dan wisatawan di kawasan transportasi publik.
Sementara itu, polisi menjerat DD dan AP dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan dan pengguna transportasi umum, agar waspada terhadap aksi pencopetan di stasiun, terminal, dan pusat keramaian. **
Editor : Hadwan












