Dua Prajurit Kopassus Ditahan Terkait Kasus Penculikan KCP Bank BRI di Bekasi

Kamis, 18 September 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Dok-Dispenad

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana. Dok-Dispenad

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  Dua prajurit Kopassus, Serka N dan Kopda FH, resmi ditahan di Rumah Tahanan Maximum Security setelah terlibat kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, menegaskan bahwa kedua prajurit akan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Ia menekankan, TNI AD tidak pernah melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum atau kegiatan ilegal.

“TNI Angkatan Darat selalu menindak tegas setiap prajurit yang terlibat aktivitas kriminal atau melawan hukum,” kata Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/9/2025).

Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta telah menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan korban. Dari tangan Kopda FH, pihak kepolisian menyita uang senilai Rp40 juta, yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Tragis, Pemuda MY Tewas Ditusuk di Cilincing Gara-Gara Cinta Segitiga

Kronologi Kasus Penculikan

Pada 18 Agustus 2025, Serka N ditawari JP untuk menjemput korban atas permintaan bosnya, DH. Serka N kemudian mengajak Kopda FH untuk membantu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kopda FH menyetujui dan meminta uang operasional Rp5 juta dari Serka N, yang bersumber dari JP.

Pada 20 Agustus, Serka N menerima uang Rp95 juta dari JP untuk kegiatan penculikan dan menyerahkannya kepada Kopda FH.

Baca Juga :  Misteri Kematian Terapis Cantik di Jakarta Selatan, Tubuh Penuh Luka Lecet

Kopda FH membentuk tim beranggotakan EW dan empat orang lainnya, menggunakan dua mobil berbeda untuk menjemput korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban kemudian dibawa menggunakan Fortuner hitam yang dikendarai Serka N bersama JP dan U. Dalam perjalanan, korban dilakban dan mencoba melawan.

Karena tim penjemput tambahan tidak datang, korban akhirnya diturunkan di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025.

Pomdam Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua prajurit berjalan transparan. Pihak TNI AD kembali menekankan bahwa institusi tidak menutupi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru