JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menahan dua tersangka kasus pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80).
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara resmi.
Dua tersangka, Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan MY, kini berhadapan dengan hukum. Samuel langsung dijemput tim penyidik dengan tangan terborgol kabel ties.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap SAK. Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa secara intensif,” jelas Direskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widiatmoko, Senin (29/12/2025).
Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanpa sepatah kata pun kepada awak media.
Langsung setelah itu, ia menjalani penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka MY masih menunggu pemanggilan oleh penyidik hari ini. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berawal ketika nenek Elina diusir paksa dari rumah yang telah ia tinggali lama oleh oknum organisasi kemasyarakatan.
Aksi kekerasan yang terekam kamera itu viral di media sosial, memicu keprihatinan publik luas.
Kombes Widiatmoko menegaskan, penyidik akan menuntaskan kasus ini dengan serius dan mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















