Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Diadili Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Senin, 12 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim menjalani sidang Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mentah-mentah menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook langsung tancap gas ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan, seluruh keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis menyatakan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima,” tegas Purwanto di ruang sidang.

Baca Juga :  Protes Kesejahteraan, Hakim Adhoc Gelar Mogok Sidang Nasional Hingga 21 Januari 2026

Hakim menolak semua dalih terdakwa, mulai dari bantahan unsur memperkaya diri, perhitungan kerugian negara, hingga klaim tak adanya hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, majelis juga menguatkan dakwaan jaksa dan menyatakan surat dakwaan sah dan lengkap. Alhasil, sidang resmi berlanjut.

“Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta 9 Desember 2025, BMKG: Hujan Ringan hingga Langit Berawan

Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809,59 miliar yang diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat. Dengan eksepsi yang kandas, persidangan kini memasuki fase krusial: adu bukti di meja hijau.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB