Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Diadili Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Senin, 12 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim . (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mentah-mentah menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook langsung tancap gas ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan, seluruh keberatan yang diajukan Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak berdasar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis menyatakan eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima,” tegas Purwanto di ruang sidang.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Lampung Tengah, 5 Orang Ditangkap - Hari Ini KPK Umumkan Statusnya

Hakim menolak semua dalih terdakwa, mulai dari bantahan unsur memperkaya diri, perhitungan kerugian negara, hingga klaim tak adanya hubungan investasi Google di Gojek dengan proyek Chromebook di Kemendikbudristek.

Tak hanya itu, majelis juga menguatkan dakwaan jaksa dan menyatakan surat dakwaan sah dan lengkap. Alhasil, sidang resmi berlanjut.

“Pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilanjutkan,” ujar Purwanto.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara Rp2,18 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Baca Juga :  Menyingkap Rahasia Matahari dan Ancaman Cuaca Antariksa

Nadiem juga didakwa memperkaya diri Rp809,59 miliar yang diduga mengalir dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat. Dengan eksepsi yang kandas, persidangan kini memasuki fase krusial: adu bukti di meja hijau.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent
Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci
Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan
Misteri Sutrimo Tewas di Kebayoran Baru, Polisi Sisir CCTV dan Periksa Saksi
Polisi Amankan 3 Pelaku Bentrokan Menteng, 15 Orang Diperiksa

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:40 WIB

Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:55 WIB

BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, 48 ASN – Diduga Terlibat Judol dan Tilep Dana

Senin, 27 Juli 2026 - 19:16 WIB

Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Senin, 27 Juli 2026 - 12:41 WIB

Misteri Dokter Internship Tewas di Apartemen Kalibata, Polisi Temukan Kamar Terkunci

Senin, 27 Juli 2026 - 11:24 WIB

Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel, 7 Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru