SERANG, POSNEWS.CO.ID – Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Banten mengeluh lanteran hingga kini belum menerima gaji bulan Oktober 2025. Mereka meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan nasib mereka.
Disebutkan, keterlambatan gaji pegawai terjadi akibat masalah teknis dalam proses Perubahan APBD 2025 yang masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan, kendala utama terletak pada kekurangan anggaran di kode rekening gaji pokok P3K.
“Berdasarkan surat dari Plt Kadindikbud Banten Nomor 900.1.3.1/0609-Dindikbud/2025 tanggal 1 Oktober 2025, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena kekurangan anggaran pada kode rekening gaji pokok PPPK,” ujar Rina, Selasa (14/10/2025).
Menurut Rina, pemerintah daerah kini tengah menunggu hasil evaluasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Kemendagri.
“Begitu Perda dan Pergub Perubahan APBD disetujui, gaji PPPK akan segera dibayarkan. Kami targetkan penyelesaiannya bulan ini juga,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, mengungkapkan sekitar 1.800 guru P3K terdampak keterlambatan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, alokasi anggaran dalam APBD Banten 2025 sebelumnya hanya mencakup pembayaran gaji selama 10 bulan.
“Ternyata anggaran 10 bulan itu belum cukup karena adanya tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13,” jelas Lukman.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para guru yang terdampak. “Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Begitu perubahan APBD disetujui, pembayaran langsung kami proses. Kami pastikan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menuntaskan persoalan ini agar kesejahteraan guru tetap terjaga dan proses belajar-mengajar tidak terganggu.(red)