JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir bahkan semakin memanas. Kubu Roy Suryo Cs bersiap menggugat keabsahan sekitar 700 barang bukti yang disita Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, mereka akan mengajukan keberatan tersebut dalam gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan timnya akan membedah bukti sekaligus menguji proses penyidikan.
“Kami mempertanyakan 700 barang bukti yang disebut disita, termasuk pemeriksaan 130 saksi,” kata Gafur, Minggu (14/12/2025).
Tak hanya itu, Gafur juga menyoroti pemeriksaan 28 ahli oleh penyidik. Menurutnya, Roy Suryo Cs yang berstatus tersangka berhak mengetahui alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum. “Tersangka berhak mengetahui bukti yang digunakan penyidik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kubu Jokowi Hadir
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus tetap berlangsung sesuai jadwal. Di sisi lain, kubu Jokowi menyatakan siap hadir.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap forum tersebut menjawab seluruh pertanyaan kubu Roy Suryo.
“Kami akan hadir sesuai undangan. Kami berharap forum ini menjawab semua persoalan dan segera melimpahkan perkara ke persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivai menegaskan gelar perkara khusus bukan forum pembelaan tersangka.
Ia merujuk Pasal 312 KUHP yang menyatakan pembuktian diuji di pengadilan. “Persidangan nanti terbuka untuk media dan publik agar duduk perkara jelas dan tidak ada framing,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan gelar perkara khusus digelar atas permintaan Roy Suryo Cs.
Polisi menyiapkan forum tersebut untuk memaparkan proses dan hasil penyidikan secara terbuka. (red)





















