Gelar Perkara Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Ikut Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih terus bergulir. Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu Joko Widodo, pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Gelar perkara ini dijadwalkan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya. Mereka ingin mengetahui secara persis ijazah Joko Widodo yang asli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, gelar perkara melibatkan unsur internal maupun eksternal Polri.

Dari internal, hadir Irwasum, Propam, dan Divisi Hukum Polri. Sementara dari eksternal, Kompolnas dan Ombudsman RI juga diundang.

Baca Juga :  Di Balik Medali Emas: Krisis Kesehatan Mental Atlet Elite

Gelar perkara khusus hari Senin akan dihadiri internal Polri dan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman,” ujar Budi, Sabtu (13/12/2025).

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus ini diajukan kembali setelah permohonan sebelumnya tidak ditindaklanjuti.

Gelar perkara pertama kali diajukan ke Biro Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025, namun tidak diproses.

Penyidik baru memberi sinyal agar permohonan ini disampaikan kembali. Hari ini kami serahkan lagi permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik,” jelas Khozinudin.

Baca Juga :  Kasus Mutilasi Alvi Maulana Gegerkan Surabaya, Satpol PP Perketat Kos-Kosan

Ia menilai situasi ini janggal karena Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus sempat dihentikan.

Namun saat penanganan dialihkan ke Polda Metro Jaya dan status kasus naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus sempat tertunda.

Menurut Khozinudin, tahap penyidikan seharusnya tidak menjadi alasan bagi kepolisian untuk menunda gelar perkara.

Ia menekankan, institusi Polri tengah menekankan perbaikan kinerja dan transparansi, sehingga gelar perkara khusus tetap penting dilaksanakan.

“Hari ini sudah tahap penyidikan, jadi tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda gelar perkara khusus,” tegas Khozinudin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Prabowo Turun Tangan, 11 Kapal Dikerahkan Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Teror di Kantor Komnas HAM Papua, Pigai Desak Polisi Ungkap Pelaku
BNN Minta Garuda Larang Vape, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 18:23 WIB

Korupsi Hutan Lampung, Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru