Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tiga berkas perkara lengkap (P-21) sehingga kasus segera masuk tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi pada 14 dan 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara China DCP alias PR dan SJ, Direktur PT TSI TE/TW, serta Direktur PT TSL MT yang kini berstatus DPO.

Baca Juga :  Ancol Donasikan 10 Persen Tiket Masuk 31 Desember 2025 untuk Korban Bencana Sumatera

Penetapan tersangka didukung sedikitnya lima alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Impor iPhone Bekas Secara Ilegal

Penyidik mengungkap para tersangka mengimpor iPhone bekas, ponsel Android, dan suku cadang elektronik secara ilegal, lalu mengedarkannya ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Penyidik menduga DCP alias PR mengendalikan jaringan, MT menyiapkan dokumen impor, dan TE/TW memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga :  ASDP Tebar Diskon Nataru, Tarif Kapal Turun hingga 19% - Wisata Makin Hemat

Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sekitar 50.000 ponsel serta barang bukti senilai lebih dari Rp253 miliar.

Di Cengkareng, polisi menyita 1.895 iPhone, ratusan ponsel, charger, dan peralatan servis senilai Rp10,3 miliar.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Sejumlah Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, serta KUHP.

Ade Safri menegaskan Polri akan memperketat pengawasan jalur laut, darat, dan udara untuk memberantas penyelundupan.

Penyidik segera melimpahkan perkara yang telah berstatus P-21 ke pengadilan. Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:44 WIB

Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:29 WIB

PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding

Berita Terbaru

Ketegangan transatlantik di Turki. Presiden Donald Trump menuntut kendali penuh AS atas Greenland serta berjanji mencabut sanksi militer terhadap Turki di sela KTT NATO Ankara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Tuntut Kendali Greenland dan Cabut Sanksi Turki

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:31 WIB

Tragedi menit akhir skuad Firaun. Argentina menundukkan Mesir 3-2 secara dramatis di tengah hujan kartu kuning dan protes keras pelatih Hossam Hassan terhadap kepemimpinan wasit. Dok: (AP Photo/Erik S. Lesser)

SPORT

Drama Berdarah Atlanta: Argentina Singkirkan Mesir 3-2

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:22 WIB