Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tiga berkas perkara lengkap (P-21) sehingga kasus segera masuk tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi pada 14 dan 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara China DCP alias PR dan SJ, Direktur PT TSI TE/TW, serta Direktur PT TSL MT yang kini berstatus DPO.

Baca Juga :  MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Usai Serangan AS-Israel ke Iran

Penetapan tersangka didukung sedikitnya lima alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Impor iPhone Bekas Secara Ilegal

Penyidik mengungkap para tersangka mengimpor iPhone bekas, ponsel Android, dan suku cadang elektronik secara ilegal, lalu mengedarkannya ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Penyidik menduga DCP alias PR mengendalikan jaringan, MT menyiapkan dokumen impor, dan TE/TW memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga :  Taman Bendera Pusaka Hadirkan Ruang Hijau Multifungsi di Jakarta Selatan

Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sekitar 50.000 ponsel serta barang bukti senilai lebih dari Rp253 miliar.

Di Cengkareng, polisi menyita 1.895 iPhone, ratusan ponsel, charger, dan peralatan servis senilai Rp10,3 miliar.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Sejumlah Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, serta KUHP.

Ade Safri menegaskan Polri akan memperketat pengawasan jalur laut, darat, dan udara untuk memberantas penyelundupan.

Penyidik segera melimpahkan perkara yang telah berstatus P-21 ke pengadilan. Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB