Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Posnews/Bareskrim Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan jaringan impor ilegal ponsel bekas dari China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan tiga berkas perkara lengkap (P-21) sehingga kasus segera masuk tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan berawal dari dua laporan polisi pada 14 dan 15 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Tersangka

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni dua warga negara China DCP alias PR dan SJ, Direktur PT TSI TE/TW, serta Direktur PT TSL MT yang kini berstatus DPO.

Baca Juga :  Rekonstruksi Penembakan Brigpol Ronal di Puncak Jaya, Satgas Damai Cartenz Ungkap Kronologi Lengkap

Penetapan tersangka didukung sedikitnya lima alat bukti. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Impor iPhone Bekas Secara Ilegal

Penyidik mengungkap para tersangka mengimpor iPhone bekas, ponsel Android, dan suku cadang elektronik secara ilegal, lalu mengedarkannya ke pasar domestik tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Penyidik menduga DCP alias PR mengendalikan jaringan, MT menyiapkan dokumen impor, dan TE/TW memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia.

Baca Juga :  Bule Amerika Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Gelar Kelas Seksualitas di Seminyak Bali

Sita Barang Bukti Rp253 Miliar

Penyidik menggeledah empat lokasi dan menyita sekitar 50.000 ponsel serta barang bukti senilai lebih dari Rp253 miliar.

Di Cengkareng, polisi menyita 1.895 iPhone, ratusan ponsel, charger, dan peralatan servis senilai Rp10,3 miliar.

Penyidik Jerat Tersangka dengan Sejumlah Pasal

Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, serta KUHP.

Ade Safri menegaskan Polri akan memperketat pengawasan jalur laut, darat, dan udara untuk memberantas penyelundupan.

Penyidik segera melimpahkan perkara yang telah berstatus P-21 ke pengadilan. Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru