JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Nasaruddin menegaskan, kedatangannya bertujuan menyampaikan laporan resmi atas penggunaan pesawat khusus ketika menjalankan tugas di Makassar dan Kabupaten Takalar.
“Saya datang untuk melaporkan terkait keberangkatan saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin kepada wartawan.
Selanjutnya, ia memastikan proses pelaporan berjalan lancar dan transparan. Ia juga menekankan komitmennya untuk memberi teladan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari pejabat tinggi hingga staf di daerah.
“Alhamdulillah, prosesnya berjalan baik. Saya ingin menjadi contoh bagi seluruh bawahan agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi menimbulkan persepsi gratifikasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Nasaruddin mengajak seluruh penyelenggara negara untuk bersikap terbuka terhadap segala sesuatu yang bersifat “syubhat” atau berpotensi menimbulkan keraguan hukum.
“Laporkan apa adanya. Kalau memang ada konsekuensi, kita harus siap bertanggung jawab. Jangan takut bersikap transparan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, warganet di platform X ramai membahas kunjungan Menag menggunakan jet pribadi. Sorotan publik menguat setelah foto dan informasi penerbangan beredar luas.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi resmi.
Ia menjelaskan bahwa Nasaruddin menggunakan jet pribadi pada 15 Februari 2026 saat menghadiri agenda peresmian di Kabupaten Takalar.
Menurut Thobib, pesawat tersebut merupakan milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang. Fasilitas itu disiapkan atas inisiatif OSO demi efisiensi waktu mengingat padatnya jadwal Menteri Agama.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap peresmian Balai Sarkiah dihadiri Menag. Untuk efisiensi waktu di tengah agenda yang padat, beliau berinisiatif menyiapkan jet pribadi,” jelas Thobib dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama.
Komitmen Transparansi
Kini, laporan resmi telah diserahkan ke KPK untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku. KPK akan menentukan apakah penggunaan fasilitas tersebut masuk kategori gratifikasi yang harus ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
Langkah proaktif Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut etika penggunaan fasilitas oleh penyelenggara negara di tengah tuntutan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (red)
Editor : Hadwan





















