TANGERANG SELATAN, POSNEWS.CO.ID – Polisi masih mendalami laporan orang tua murid terhadap guru swasta SDK Pamulang, Christiana Budiyati.
Meski begitu, aparat membuka peluang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polres Tangerang Selatan siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.
“Kami membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak. Proses restorative justice masih memungkinkan,” kata Budi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Berdasarkan laporan orang tua, guru tersebut diduga mengucapkan kalimat yang dinilai kurang tepat kepada muridnya.
“Anak menyampaikan ke orang tua. Orang tua sempat mencoba bertemu guru, tapi tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Orang tua murid kemudian meminta agar guru bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan kelas. Namun hingga Desember 2025, permintaan itu tidak terpenuhi dan berujung laporan ke polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan maaf sudah ada, tapi tidak dilakukan di forum terbuka seperti yang diminta. Akhirnya laporan dibuat,” jelas Budi.
Polisi berharap kedua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kebesaran hati. “Kasus seperti ini sebaiknya diselesaikan secara baik,” tambahnya.
Teguran Edukatif Jadi Laporan Polisi
Sebelumnya, dunia pendidikan di Tangerang Selatan dihebohkan laporan terhadap Christiana Budiyati, guru SDK Pamulang yang akrab disapa Bu Budi.
Kasus bermula saat seorang murid terjatuh usai diminta menggendong temannya. Teman tersebut justru meninggalkan korban tanpa menolong.
Sebagai wali kelas, Bu Budi memberi teguran dan nasihat tentang tanggung jawab serta nilai-nilai Pancasila. Namun, salah satu murid menilai teguran itu sebagai kemarahan di depan umum dan melaporkannya ke orang tua.
Kasus ini kini masih ditangani polisi sembari menunggu kemungkinan perdamaian kedua pihak. (red)
Editor : Hadwan





















