Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi kuota haji.

Hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara panas tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik memanggil Yaqut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, hari ini KPK memeriksa Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya, Budi menjelaskan materi pemeriksaan akan menitikberatkan pada perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini tengah dikebut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Fokus pemeriksaan terkait kerugian negara, yang penghitungan resminya dilakukan oleh BPK,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemulihan Bencana Sumatra Ditarget Tuntas 3 Tahun, Anggaran Capai Rp100 Triliun

Tak berhenti di situ, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain sepanjang sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penghitungan kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi perkara.

“Dalam sepekan ini, penyidik telah memanggil saksi-saksi lain guna mendalami penghitungan kerugian keuangan negara melalui auditor BPK,” lanjut Budi.

Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Awalnya, kuota tambahan tersebut dimaksudkan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa menunggu hingga 20 tahun lebih.

Baca Juga :  Sayap Tradisi di Langit Delhi: Menjaga Kabootarbaazi

Namun, kebijakan itu justru menuai polemik. Pasalnya, kuota tambahan dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat pada musim haji 2024, meski Indonesia menerima tambahan kuota dari Arab Saudi.

Kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dan memburu nilai kerugian negara yang diduga timbul dari kebijakan kontroversial era Yaqut tersebut. Kasus ini pun dipastikan masih akan bergulir panas. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Berita Terbaru

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB

iPhone 18 Pro, 18 Pro Max, dan Duo resmi mengantongi sertifikasi TKDN Kemenperin 40%. Simak rincian nomor model dan prospek tanggal rilisnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iPhone 18 Pro, 18 Pro Max Resmi Kantongi Sertifikasi TKDN

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:44 WIB

Direktur FBI Kash Patel membela kebijakan rekrutmen korban prostitusi di sidang Senat AS. Simak rincian perdebatan dan pengawasan pemilu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Direktur FBI Kash Patel Bela Kebijakan Rekrutmen Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:21 WIB