JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan AD/ART NU mengatur pemberhentian pimpinan hanya lewat Muktamar Luar Biasa (MLB).
Gus Yahya menekankan pemberhentian di tengah masa jabatan harus berdasar pelanggaran berat yang terbukti.
Meski begitu, Gus Yahya tetap memilih jalan islah demi menjaga keutuhan dan martabat jamiyah NU.
Ia mengikuti nasihat kiai sepuh NU yang disampaikan di Ponpes Ploso Kediri dan Tebuireng Jombang.
Penegasan itu tertuang dalam pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, seluruh keputusan turunannya, termasuk penunjukan pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah,” tegas Gus Yahya, Minggu (14/12/2025).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons rapat pleno 9 Desember 2025.
Rapat itu menyatakan pemberhentiannya final dan menunjuk pejabat Ketua Umum PBNU.
Gus Yahya menegaskan dirinya dan Rais Aam Miftachul Akhyar memegang mandat sah Muktamar NU 2021.
Mandat itu berlaku lima tahun hingga muktamar berikutnya.
Ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 tidak memiliki dasar hukum sah.
Gus Yahya mengimbau seluruh pengurus NU tetap tenang dan menjaga persatuan.
Ia juga meminta warga Nahdliyin mempererat silaturahmi.
Untuk sementara, ia meminta instruksi pejabat Ketua Umum PBNU tidak diindahkan.
Langkah itu dinilai perlu untuk mencegah kebingungan organisasi.
Selain itu, Gus Yahya mengimbau pemerintah tidak menindaklanjuti kebijakan pihak tak berwenang.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi memicu persoalan hukum. (red)





















