Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).

Gus Yaqut keluar sekitar pukul 16.20 WIB setelah masuk ke ruang penyidik pada 09.32 WIB. Ia mengaku ditanya 18 pertanyaan yang mendalami keterangan sebelumnya pada 7 Agustus. “Ada pendalaman keterangan di tahap penyelidikan,” kata Gus Yaqut.

Baca Juga :  Tersengat Listrik di Depok: Kholid Anwar Manalu Luka Bakar dan Patah Tangan Saat Ambil Layangan

Meski begitu, ia menolak menjawab sejumlah pertanyaan media, termasuk soal pencegahan dirinya ke luar negeri.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni Achmad Ruhyadin (staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour), Asrul Azis Taba (Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama), dan Eris Herlambang (staf PT Anugerah Citra Mulia).

Baca Juga :  KLH Apresiasi Pemulung Bantar Gebang: Pahlawan Lingkungan di HUT RI ke-80

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Ustadz Khalid Basalamah, pendiri Uhud Tour.

Khalid menegaskan dirinya datang bukan sebagai tersangka, melainkan memenuhi kewajiban sebagai warga negara. “Saya hadir karena diminta KPK, ini bentuk ketaatan pada pemerintah. Saya bukan tersangka,” ujarnya dalam video di akun @sahabatkhb, Kamis (26/6/2025). (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru