Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya tetap dilanjutkan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025), hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  CFN Sudirman–Thamrin Malam Tahun Baru 2026, Polisi Imbau Warga Naik Transportasi Umum

Dengan tegas, hakim menyebut prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidik berhak melanjutkan penanganan perkara pokok dan menyiapkan Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak permohonan serupa yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan - Surabaya Berawan Tebal

Adapun, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiganya ialah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap II akan segera dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang
Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pegawai KPK Jadi Tersangka, Diduga Bocorkan Kasus Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:46 WIB

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 81,5 Persen, Penegakan Hukum Jadi Faktor Terkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terbaru

Langkah taktis amankan benteng udara. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menemui Donald Trump di Washington guna membahas produksi mandiri rudal Patriot. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy dan Trump Gelar Pertemuan Penting di Gedung Putih

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:12 WIB

Langkah taktis Teheran amankan wilayah udara. Iran membeli 400 peluncur rudal panggul buatan China bernilai 70 juta dolar AS guna memperkuat pertahanan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Borong 400 Peluncur Rudal Panggul Buatan China

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:09 WIB