Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€” Kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen akhirnya tetap dilanjutkan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukanย Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025), hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum.

โ€œMengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,โ€ tegas Hakim Sulistiyanto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Riau Meledak, KPK Sita Uang Rupiah, Dolar, hingga Poundsterling

Dengan tegas, hakim menyebut prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penyidik berhak melanjutkan penanganan perkara pokok dan menyiapkan Delpedro untuk disidangkan di pengadilan.

Sebelumnya, hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro juga menolak permohonan serupa yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Baca Juga :  Empat Debt Collector Penculik & Pembunuh Kepala KCP BRI, Tinggal di Johar Baru Seizin Bos di Surabaya

Adapun, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiganya ialah Khariq Anhar, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan tahap II akan segera dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru